Kamis, 07 Januari 2016

Kasus "SEDOT PULSA" juga merupakan pelanggaran UU ITE

 •Februari 2012. Mochmmad Feri Kuntoro, Bapak dua anak itu telah melaporkan pencurian pulsa yang diduga dilakukan provider 9133 ke Polda Metro Jaya. Feri mengaku, setiap hari pulsanya disedot sebanyak Rp2.000 ketika SMS konten masuk ke handphone-nya.
    •SMS tersebut sudah datang sejak bulan Maret dan hingga bulan Oktober belum bisa di-unreg lantaran tidak ada panduan layanan pemberhentian konten tersebut. Atas kejadian tersebut, Feri merasa dirugikan Rp60 ribu setiap bulan dan ditambah lagi layanan dua nada sambung yang masuk ke nomor miliknya tanpa dilakukan registrasi terlebih dahulu. 
   •Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pencurian pulsa. Tersangka itu adalah Direktur Utama PT Colibri Networks. 
    •Kasus tersebut diatas merupakan pelanggaran pada UU ITE pasal 28 ayat 1 yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
   •Yang terkena sanksi pidana dari pasal 45 ayat 2 yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."  
    •Dan pasal 35: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. 
   •Dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Pasal 51 yang berbunyi : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”


http://jdih.ristek.go.id/?q=berita/andi-kasus-sedot-pulsa-lebih-tepat-dibawa-ke-perdata

UU ITE dan Pasal Mengenai Virus UU ITE dan Pasal Mengenai Virus

Virus komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus. Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang disebarkan.
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
a.    Tidak berbahaya. Virus ini menyebabkan berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai akibat dari perkembangbiakannya.
b.    Agak berbahaya. Virus ini menyebabkan ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti kecepatan proses.
c.    Berbahaya. Virus ini dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan data dan sistem elektronik yang diselenggarakan.
Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat dijerat dengan , Pasal 33  UU ITE.
Ada pelanggaran tentu ada pula hukuman/sangsi yang diberikan. Pelanggaran yang terjadi pada pasal 33 berkaitan dengan pasal 49 yang berisi dengan hukuman yang diberikan atas pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 49
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

http://septiandankawan.blogspot.com/2012/12/uu-ite-dan-pasal-mengenai-hacking-virus.html

Kasus perjudian dengan menggunakan sarana internet dan SMS dapat dibongkar petugas unit Resmob dan Buncul Satreskrim Polwiltabes Semarang.

Hukum UU ITE Tentang Judi via Internet: Pelanggaran Pasal 27 Ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008

Lima orang bandar ditangkap berikut barang buktinya. Mereka bandar judi jenis togel Singapura dan menjajakan kupon di daerah Salatiga. “Mereka kami tangkap berkat laporan dari masyarakat. Setelah kami selidiki dan lakukan penyelidikan, jaringan judi jenis togel Singapura ini kami bongkar. Lima orang bandar kami amankan,” ungkap Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Masjhudi melalui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Senin (16/2). 

Tersangka Pokim alias Bagas (37) warga Kumpulrejo III, RT 7 RW 3, Gedongan, Tingkir, Salatiga; Sulistyono (39) warga Jl Flamboyan RT 4 RW 4, Jombor, Tuntang, Kabupaten Semarang; Gustaf Watente (29) warga Jl Purnasari RT 3 RW 2, Kemijen, Semarang Timur; ditangkap di Jalan Sudirman. Adapun dua tersangka yang ditangkap belakangan, yakni Yulianto (35) dan Sri Lestari (28) warga RT 9 RW 4, Pancuran, Tingkir, Salatiga, dibekuk di kediamannya masing-masing.



Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008. Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

http://jack-gambling.blogspot.com/2012/04/hukum-uu-ite-tentang-judi-via-internet.html

KASUS PELANGGARAN UU ITE DI INDONESIA

berikut ini adalah beberapa kasus pelanggaran UU ITE yg pernah terjadi di indonesia

Kasus 1 :
Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya. 
Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.
Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik. 
Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian. 

Kasus 2 :
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan 'korban'. Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota DPR M Misbakhun. 
Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Menanggapi kasus ini, komunitas blogger dan aktivis online Asia Tenggara yang tergabung dalam South Asian Freedom of Network (SAFENET) menyerukan agar pemerintah segera menghentikan praktik pembungkaman berpendapat di dunia maya.
SAFENET menilai pemerintah Indonesia belum bisa melindungi kebebasan berpendapat warganya. Padahal publik berhak menyampaikan pendapat tanpa harus takut merasa diawasi, dikekang ataupun dibungkam.
Pasal 27 ayat 3 dianggap sebagai salah satu ganjalan kebebasan berpendapat di internet. Sebab pasal tersebut dapat memenjarakan para pengguna internet yang berpendapat di dunia maya. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi. Warga bisa saja jadi takut nge-blog atau  mmeposting sesuatu di internet.
"Di banyak negara, pencemaran nama tidak masuk ke dalam ranah hukum pidana dan cukup diseslesaikan dengan hukum perdata," jelas SAFENET melalui keterangan tertulis.
Sejak UU ITE disahkan ke publik tahun 2008 lalu, lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM mendata bahwa hingga saat ini setidaknya ada 32 kasus pembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya. Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau tokoh, untuk membungkam yang kritis.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.
Kasus 3 :
Malang tak dapat ditolak. Seorang warga Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim gara-gara mengomentari berita  di sebuah media online tentang dugaan penggelapan uang Rp4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya yang linknya dibagi ke Facebook.
Johan Yan nama warga tersebut sebelumnya telah meminta maaf dan menghapus komentar yang ia berikan di Facebook, namun ia tetap dijadikan tersangka oleh kepolisan. Menurut pihak kepolisian Johan disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 Ayat 3 melarang siapapun untuk menyebarkan informasi online yang punya muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Tentu saja rujukan yang diambil polisi adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memagari aktifitas pengguna internet pada umumnya. Bila kita lihat, kasus ini sepele dan mungkin jauh dari pencemaran nama baik.
Menurut Johan sendiri, komentar yang ia berikan waktu itu sekadar status saja dan tidak bermaksud menjelekkan. Namun kemudian pihak gereja melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Satu hal yang sangat penting dari kejadian ini adalah bahwa pengguna Facebook harus hati-hati, bukan hanya ketika membuat status, tetapi juga ketika berkomentar. Pasal 27 UU ITE yang diduga pasal karet bisa saja dikenakan jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh status atau komentar pengguna di Facebook.

Rabu, 06 Januari 2016

Contoh kasus hacking di dunia maya

HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.

Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
beberapa contoh kasus hacking di dunia maya
  1. The 414s
    Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
  2. Digigumi (Grup Digital)
    Adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.
  3. Pembobolan Situs KPU
    Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihttp://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.

Hati-hati Memberi Nama Produk

 
 
1. Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :
Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli;
1.Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
2.Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.
3.Dipasarkan dengan sistem direct selling.
Catatan :
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.
2. Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta
    Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk  makanan (kelas 30).
Kalau kita memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut.
Bentuk pelanggaran :
Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata  juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman.
Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah;
Persoalan ini diselesaikan diluar pengadilan, dan setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik restoran Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan kombinasi warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga pada nama restorannya.
3. Merek BARBIE vs BABIE di Jakarta
   MATTEL INC., suatu perseroan menurut Undang-undang Negara Amerika Serikat, bergerak dibidang produksi berbagai jenis permainan untuk anak-anak dengan  bermacam-macam merek. Salah satu hasil produksi MATTEL INC., adalah produk boneka wanita yang diberi merek BARBIE.
Boneka BARBIE ini telah dikenal luas dibanyak negara di dunia, termasuk di Indonesia. Merek BARBIE juga telah terdaftar di Indonesia, terdaftar di bawah nomor pendaftaran 380107 dan 387123.
Keterkenalan merek BARBIE telah memancing pihak-pihak ketiga untuk mengambil keuntungan dengan cara membuat, memasarkan dan produk-produk sejenis dan menggunakan merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Salah satu contoh adalah pada boneka yang menggunakan merek BABIE.
Bentuk pelanggaran pada merek BABIE, adalah :
Merek BABIE memiliki persamaan dalam bentuk tulisan, bunyi, ucapan dan kombinasi warna dengan merek BARBIE.
Merek BABIE digunakan untuk barang yang sejenis dengan merek BARBIE, yakni boneka;
Keberadaan merek BABIE, dapat merusak citra perusahaan MATTEL INC. yang sudah
4. Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.
    DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan
tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
  1. Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
  2. Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
  3. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
  4. Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE

Kasus penghinaan lewat facebook

Farah Nur Arafah(pelajar SMA 2009) terdakwa kasus penghinaan melalui jejaring sosial Facebook , 
Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Fandani.
 Selain itu, kata dia, berdasarkan keterangan  beberapa saksi dan barang  bukti, Farah terbukti telah melakukan tindak pidana memfitnah Felly Fandini melalui via jejaring facebook pada tanggal 30 Mei 2009 lalu.  Diadituntut 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum, Yosi Diana mengatakan Farah dijerat pelanggaran pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly, menulis komnetar di status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya, Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Farah Nur Arafah, kekasih Ujang Romasyah selaku pihak terlapor, mengaku sengaja menulis kalimat hinaan untuk Felly Fandini Julistin Karnories (18), karena cemburu buta.
"Saya kecewa mendengar si Felly menyuruh Ujang memutuskan saya dan pacaran dengan dia," ujar Farah di rumah Ujang di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2009).
Dalam kondisi emosi, Farah pun menuliskan kalimat hinaan dan caci maki untuk Felly saat berada di Botani Square melalui ponsel miliknya. "Saya sudah pacaran sama Ujang selama dua tahun, kok enak saja dia nyuruh mutusin," ungkapnya.Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.
Hal yang memberatkan, Farah dinilai telah membuat malu keluarga Felly dan tidak menggunakan tekhnologi dengan sebagaimana mestinya. Dalam sidang itu, Farah hanya ditemani pacarnya Ujang Romansyah.Farah, lanjut Yosi, tidak dikenai pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena masih dibawah umur, dan kasusnya hanya soal kecemburuan. "Hanya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP," kata Yosi di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (25/1).
Kasus penghinaan lewat Facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah karena telah melakukan penghinaan di Facebook.
Saat itu Farah mengaku cemburu dengan kedekatan pacarnya Ujang Romansyah, dengan Fely sehingga mengeluarkan kata-kata kotor dalam Facebook. 
Sementara Farah mengaku siap menerima tuntutan tersebut dan siap menjalaninya. Namun dengan kejadian tersebut dirinya mengaku akan berhati-hati jika akan menggunakan Facebook atau fasilitas dunia maya lainnya. " Saya siap menerima kenyataan ini," kata Farah.
Seusai vonis,  Farah menuturkan dia menerima putusan tersebut dan merasa lega karena masalahnya dia anggap selesai. Farah mengaku dia sempat trauma bermain FB. “Saya bersyukur masalah ini sudah selesai,” kata Farah usai sidang sambil menambahkan, dirinya tetap akan memanfaatkan facebooknya untuk menjalin hubungan dengan rekan-rekannya.



FORENSIK DIGITAL:
“Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante- tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanngup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”.

HUKUM dan UNDANG_UNDANG YANG BERLAKU: 
 Pasal 27 ayat 3:
“setiap orang dengan sengaja , dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”.

Pasal 45(D1) UU ITE dijelaskan bahwa:
“Setiap  orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat(3) dipidanakan dengan pidana paing lama 6(enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar)

Hukuman yang diberikan:
      Atas kesalahan itu, dia divonis penjara 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5 bulan. “Jika dalam lima bulan ke depan, terdakwa melakukan perbuatan pidana, maka ia harus menjalani hukuman atas dirinya yang diputuskan dalam persidangan ini,” kata Ekofa, hakim tunggal yang mengadili perkara ini.
Hakim Ekopa menjelaskan, terdakwa dinilai sudah memasuki masa dewasa dan telah bekerja, maka tidak harus menjalani kurungan badan. Ia juga berkelakuan baik selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta meminta maaf pada keluarga korban serta korban sendiri.
      Hakim juga menjelaskan, hukuman dijatuhkan bukan untuk melakukan pembalasan terhadap tindakan yang dilakukan terdakwa, melainkan untuk memberikan sanksi jera supaya terdakwa tidak melakukan perbuatannya kembali.


Efek Perkembangan IT Bagi Budaya Secara Luas

Teknologi Informasi

Haag den Keen (1996), Teknologi Informasi adalah seperangkat alat yang membantu Anda bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi.
Martin (1999), Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer (perangkat keras atau lunak) yang digunakan untuk memproses dan menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirimkan informasi.
Williams dan Swayer (2003), Teknologi Informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video.
Dari definisi diatas terlihat bahwa teknologi informasi baik secara implisit maupun eksplisit tidak sekedar berupa tekologi komputer, tetapi juga teknologi telekomunikasi. Dengan kata lai, yang disebut teknologi informasi adalah gabungan antara teknologi komputer dan telekomunikasi.

Dampak Positif dan Negatif Beserta Contoh Perkembangan Budaya Manusia

Belakangan ini banyak sekali budaya asing yang masuk ke Indonesia tak jarang itu menimbulkan banyak masalah yang dapat berdampak postif dan juga negatif. Oleh sebab itu , saya disini akan sedikit memaparkan apa – apa saja yang menjadi dampak positif dan juga negatif beserta contoh nya sebagai acuan untuk menjadi lebih baik dan selektif dalam memilih budaya yang masuk dan berkembang di negara ini.
Dampak Positif:
Dengan adanya Kemajuan dalam bidang teknologi dan peralatan hidup, masyarakat pada saat ini dapat bekerja secara cepat dan efisien karena adanya peralatan yang mendukungnya sehingga dapat mengembangkan usahanya dengan lebih baik lagi.
Lebih lanjut lagi dampak positif dalam globalisasi misalnya, adalah:
1.Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi
2.Terjadinya industrialisasi
3.Produktifitas dunia industri semakin meningkat.
4.Persaingan dalam dunia kerja sehingga menuntut pekerja untuk selalu menambah skill dan pengetahuan yang dimiliki.
5. Di bidang kedokteran dan kemajauan ekonomi mampu menjadikan produk kedokteran menjadi komoditi Meskipun demikian ada pula dampak negatifnya antara lain;1. terjadinya pengangguran bagi tenaga kerja yang tidak mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan yang dibutuhkan2. Sifat konsumtif sebagai akibat kompetisi yang ketat pada era globalisasi akan juga melahirkan generasi yang secara moral mengalami kemerosotan: konsumtif, boros dan memiliki jalan pintas yang bermental “instant”.
Dampak Negatif:
Dapat menghilangkan kebudayaan asli Indonesia, serta dapat terjadi proses perubahan social didaerah yang dapat mengakibatkan permusuhan antar suku sehingga rasa persatuan dan kesatuan bangsa menjadi goyah.
Apabila budaya asing masuk ke Indonesia, dan tidak ada lagi kesadaran dari masyarakat untuk mempertahankan dan melestarikannya, dipastikan lagi masyarakat Indonesia tidak akan dapat lagi melihat kebudayaan Indonesia kedepan.
DAMPAK IT DALAM KEHIDUPAN SOSIAL
Pengertian Informasi dan Teknologi Informasi
Informasi adalah benda abstrak yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan positif dan atau sebaliknya. Informasi dapat mempercepat atau memperlambat pengambilan keputusan. Dengan demikian informasi memiliki kekuatan, baik yang membangun maupun yang merusak.
Sementara teknologi informasi merupakan seperangkat fasilitas yang terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak yang dalam prakteknya diarahkan untuk mendukung dan meningkatkan kualitas informasi yang sangat dibutuhkan oleh setiap lapisan masyarakat secara cepat dan berkualitas. Berkat teknologi informasi inilah, informasi yang ada di setiap tempat pada detik yang sama dapat dipantau di tempat lain meskipun tempat itu berada di belahan bumi yang lain, atau bahkan di ruang angkasa sekalipun.
Hubungan Masyarakat Sosial dengan Teknologi Informasi
Masyarakat (society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem dimana sebagian besar interaksinya adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain).
Dari definisi di atas, dapat di simpulkan bahwa masyarakat merupakan sekelompok orang yang hidup bersama, berinteraksi dengan individu-individu lain, dan saling tergantung satu sama lain. Di sini kita dapat menyatakan bahwa manusia sebagai makhluk sosial, sangat memerlukan orang lain dan di tuntut untuk menjalin komunikasi dengan baik satu sama lain.
Keadaan masyarakat pada era globalisasi sekarang ini, cenderung tidak dapat di pisahkan dengan teknologi informasi yang ada. Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi, memudahkan masyarakat dalam menjalin hubungan secara global. Karena teknologi yang cukup canggih saat ini, sudah memungkinkan masyarakat untuk masuk ke dunia internasional dengan mudah dengan adanya fitur-fitur penunjang komunikasi.
Akibat perkembangan teknologi informasi yang ada, keadaan sosial masyarakat mengalami perubahan. Tetapi masih terdapat kesenjangan yang terjadi pada masyarakat di daerah terpencil. Masyarakat di kota-kota besar sangat mudah untuk mengakses berbagai informasi yang ada melalui internet. Sedangkan pada masyarakat pedesaan cenderung susah untuk mendapatkan informasi dari dunia maya. Tetapi bila di lihat secara keseluruhan, tentunya perkembangan teknologi informasi ini sangat 
Dampak positif dan negatif dari Teknologi Informasi
Meskipun kita semua tahu bahwa teknologi informasi membawa cukup banyak dampak negatif kepada kehidupan sosial masyarakat, namun kita semua pun tahu bahwa dampak positif yang dihasilkan oleh teknologi informasi dewasa ini sungguh banyak dan penting. Oleh karena itu menurut saya dampak teknologi informasi cenderung lebih ke arah yang positif.
Ø  Adapun dampak positif dari perkembangan teknologi informasi:
  • Memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi secara global kapan saja dan dimana  saja. Banyak kini fitur-fitur dan media-media yang mendukung fasilitas komunikasi tersebut.
  • Menguntungkan perusahaan, dan juga menambah lapangan kerja. Banyak bidang yang menggunakan jasa teknologi informasi
  • Memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan pekerjaan sehari-hari dengan cepat dengan perangkat software yang selalu berkembang dan mudah di gunakan oleh masyarakat banyak
  • Memudahkan masyarakat dalam mencari informasi yang di butuhkan. Keuntungan internet banking bagi nasabah antara lain menghemat waktu, menghemat biaya, dan juga lebih cepat.
  • Meningkatkan hubungan pemerintah, dalam hal ini lembaga yang bersangkutan dengan pihak-pihak lain. Pemanfaatan teknologi informasi dalam bidang pemerintahan memiliki keuntungan antara lain meningkatkan layanan kepada masyarakat, pelayanan yang lebih cepat, meningkatkan hubungan pemerintah dengan dunia usaha dan masyarakat karena informasi mudah diperoleh
  • Untuk memantau kondisi sosial masyarakat pemerintah memanfaatkan teknologi informasi dengan programnya yang disebut ICT4PR (Information and Communication Technology For Poverty Reduction ), manfaatnya yaitu sebagai sumber informasi dan sarana belajar dari masyarakat. Untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan bagi masyarakat, meningkatkan informasi kesehatan, untuk melihat peluang yang lebih luas untuk memasarkan produk setempat dan mengembangkan perdagangan melalui e-commerce.

Ø  Dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi:
  • Maraknya cyber crime atau kejahatan dalam dunia maya. Kejahatan tidak mengenal batas negara dan territorial.Sebagai contoh para hacker yang bisa menjebol sistem komputer seseorang, juga para cracker yang dapat merusak web seseorang.
  • Pornografi, perjudian, penipuan, tayangan kekerasan.
  • Penyebaran Virus Komputer
  • Menimbulkan sifat yang cenderung malas. Seringkali pengguna internet tenggelelam dalam dunia nya sendiri dan tidak mempedulikan sekitarnya,
  • Kepribadian terhimpit, karena pengaruh informasi yang sifatnya global maka manusia cenderung menjadi manusia yang terpengaruh oleh isue-isue global, sementara kultur, nilai-nilai lokal menjadi semakin terkikis.
  • Mentalitas teknologi, hal ini tercermin pada kepercayaan yang berlebihan pada alat (teknosentris), seolah-olah segala sesuatu dapat dipecahkan oleh teknologi dan sesuatu akan lebih meyakinkan kalau dilakukan dengan peralatan dan disertai angka-angka. Hal ini yang sudah biasa atau mudah diperhitungkan masih memerlukan bantuan penelitian eksperimen.
  • Pelanggaran Hak Cipta. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.  
Dampak Positif Teknologi Informasi dalam Politik 
Kegiatan politik yang menggunakan teknologi informasi memiliki keuntungan yang sangat besar diantaranya :
1.             Dalam Demokratisasi
2.             Dampak ramah lingkungan
3.             Cepat, efisien, nyaman
4.             Politik Internasional
Dampak Negatif Teknologi Informasi dalam Politik
Walaupun penggunaan teknologi informasi dalam politik memberikan benefit yang sangat banyak, namun tetap ada  dampak negatifnya, dalam segi:
1.             Biaya
2.             Jangkauan akses
3.             Transparansi
4.             Privasi


Dalam membuat kegiatan politik menggunakan teknologi informasi menjadi nyaman maka dampak negatif yang ada harus sebisa mungkin diminimalisir. Adapun solusi yang dapat dirujuk dan dikembangkan adalah sebagai berikut:
1.    Masyarakat diajarkan fungsi dan manfaat teknologi informasi. Perkembangannya yang semakin pesat akan harus selalu dikejar masyarakat agar dalam kegiatan politik dan teknologi informasi masyarakat dapat mengikuti. Tanpa adanya pemahaman akan teknologi informasi maka kegiatan e-government sendiri tidak akan berjalan.
2.    Kegiatan-kegiatan negara sedini mungkin menunjukkan transparansi kepada masyarakat. Masyarakat yang dapat melihat kegiatan negara maka dapat menjadi semakin kritis dan memberikan solusi tepat guna. Kegiatan yang ditutup-tutupi oleh negara hanya akan memberikan rasa tidak percaya dari masyarakat.
3.    Masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh tentang etika dalam teknologi informasi agar dapat membentengi diri dalam penyalahgunaan privasi, baik itu dari orang lain maupun negara. Dengan demikian data-data yang tersalurkan adalah data yang memang dibutuhkan untuk pengembangan negara dan bukan data pribadi yang tidak berhak untuk disebarkan.
Meskipun demikian Kemajuan Teknologi akan berpengaruh Negatif pada aspek budaya:
1.Kemerosotan moral di kalangan warga masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar
2.Kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja semakin meningkat semakin lemahnya kewibawaan tradisi-tradisi yang ada di masyarakat, seperti gotong royong dan tolong-menolong telah melemahkan kekuatan-kekuatan sentripetal yang berperan penting dalam menciptakan kesatuan social
3. Pola interaksi antar manusia yang berubah kehadiran komputer pada kebanyakan rumah tangga golonganmenengah ke atas telah merubah pola interaksi keluarga.

Solusi Pemecahan Masalah

Orang Tua:
Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan teknologi informasi berupa internet, televisi, ataupun handphone agar terhindar dari dampak negatif kemajuan TI.
Masyarakat:
Kita sebagai generasi muda dan penerus bangsa harus bisa melestarikan kebudayaan bangsa kita yang sekarang semakin terkikis oleh budaya bangsa lain akibat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Dan memfilter budaya-budaya negatif yang datang melalui teknologi informasi.
Pemerintah:
Sebaiknya pemerintah, melalui Departemen Komunikasi dan Informasi dapat membuat suatu kebijakan yang dapat mengontrol penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi supaya tidak berdampak negatif terhadap kebudayaan bangsa kita. Selain itu alternatif lain yang mungkin dapat melestarikan kebudayaan bangsa kita adalah dengan membuat Search Engine yang halaman pertamanya memuat kebudayaan-kebudayaan seluruh daerah di Indonesia atau dapat terhubung ke beberapa situs kebudayaan daerah. Dan Search Engine tersebut harus di instalasikan di seluruh sekolah di Indonesia atau bisa di unduh secara gratis. Dengan demikian setidaknya siswa, mahasiswa, maupun masyarakat luas bisa mengenal bahkan melestarikan kebudayaan bangsa kita.

 Kesimpulan
Kehidupan sosial masyarakat sekarang memang sulit untuk di pisahkan dengan perkembangan Teknologi Informasi. Dengan adanya teknologi tersebut kehidupan sosial masyarakat menjadi semakin lancar, dengan adanya layanan-layanan yang membantu sarana komunikasi secara global. Namun, penggunaan teknologi informasi dan komunkasi haruslah disesuaikan dengan kebutuhan dan ada pengaturan atau regulasi yang mengatur tentang tata cara pemanfaatan dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaanya.

Saran
Pengembangan teknologi informasi haruslah di ikuti dengan perkembangan sumber daya manusia. Dengan adanya perkembangan teknologi, masyarakat juga harus berkembang dan menguasai ilmu mengenai teknologi informasi.
Memang benar teknologi-teknologi saat sekarang ini sangat mempengaruhi kehidupan kita, tapi jangan sampai kita dipengaruhinya untuk hal-hal negative.

luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com