Farah Nur Arafah(pelajar SMA 2009) terdakwa kasus penghinaan melalui
jejaring sosial Facebook ,
Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Fandani. Selain itu, kata dia, berdasarkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti, Farah terbukti telah melakukan tindak pidana memfitnah Felly Fandini melalui via jejaring facebook pada tanggal 30 Mei 2009 lalu. Diadituntut 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum, Yosi Diana mengatakan Farah dijerat pelanggaran pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Farah dinilai hakim terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Felly Fandani. Selain itu, kata dia, berdasarkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti, Farah terbukti telah melakukan tindak pidana memfitnah Felly Fandini melalui via jejaring facebook pada tanggal 30 Mei 2009 lalu. Diadituntut 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum, Yosi Diana mengatakan Farah dijerat pelanggaran pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula pada Juli 2009 lalu. Saat itu Felly, menulis komnetar di
status Facebook Ujang. Karena membaca tulisan yang dianggap mengata-ngatainya,
Farah lalu membalas dengan lebih pedas. Farah Nur Arafah, kekasih Ujang
Romasyah selaku pihak terlapor, mengaku sengaja menulis kalimat hinaan untuk
Felly Fandini Julistin Karnories (18), karena cemburu buta.
"Saya kecewa mendengar si Felly menyuruh Ujang memutuskan saya dan
pacaran dengan dia," ujar Farah di rumah Ujang di Bogor, Jawa Barat, Rabu
(1/7/2009).
Dalam kondisi emosi, Farah pun menuliskan kalimat hinaan dan caci maki untuk Felly saat berada di Botani Square melalui ponsel miliknya. "Saya sudah pacaran sama Ujang selama dua tahun, kok enak saja dia nyuruh mutusin," ungkapnya.Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.
Dalam kondisi emosi, Farah pun menuliskan kalimat hinaan dan caci maki untuk Felly saat berada di Botani Square melalui ponsel miliknya. "Saya sudah pacaran sama Ujang selama dua tahun, kok enak saja dia nyuruh mutusin," ungkapnya.Tulisan itu yang kemudian dilaporkan Felly dan ibunya ke polisi.
Hal yang memberatkan, Farah dinilai telah membuat malu keluarga Felly dan
tidak menggunakan tekhnologi dengan sebagaimana mestinya. Dalam sidang itu,
Farah hanya ditemani pacarnya Ujang Romansyah.Farah, lanjut Yosi, tidak dikenai pasal
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena masih dibawah
umur, dan kasusnya hanya soal kecemburuan. "Hanya dikenakan pasal 310 dan
311 KUHP," kata Yosi di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (25/1).
Kasus penghinaan lewat Facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah
karena telah melakukan penghinaan di Facebook.
Saat itu Farah mengaku cemburu dengan kedekatan pacarnya Ujang Romansyah,
dengan Fely sehingga mengeluarkan kata-kata kotor dalam Facebook.
Sementara
Farah mengaku siap menerima tuntutan tersebut dan siap menjalaninya. Namun
dengan kejadian tersebut dirinya mengaku akan berhati-hati jika akan
menggunakan Facebook atau fasilitas dunia maya lainnya. " Saya siap
menerima kenyataan ini," kata Farah.
Seusai vonis, Farah menuturkan dia menerima putusan tersebut dan merasa lega karena masalahnya dia anggap selesai. Farah mengaku dia sempat trauma bermain FB. “Saya bersyukur masalah ini sudah selesai,” kata Farah usai sidang sambil menambahkan, dirinya tetap akan memanfaatkan facebooknya untuk menjalin hubungan dengan rekan-rekannya.
Seusai vonis, Farah menuturkan dia menerima putusan tersebut dan merasa lega karena masalahnya dia anggap selesai. Farah mengaku dia sempat trauma bermain FB. “Saya bersyukur masalah ini sudah selesai,” kata Farah usai sidang sambil menambahkan, dirinya tetap akan memanfaatkan facebooknya untuk menjalin hubungan dengan rekan-rekannya.
FORENSIK
DIGITAL:
“Hai anjing lu nggak usah ikut campur
gendut. Kayak tante- tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu
yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak
sanngup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu
kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”.
HUKUM dan UNDANG_UNDANG YANG BERLAKU:
Pasal 27 ayat 3:
“setiap orang dengan sengaja , dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”.
Pasal 45(D1) UU ITE dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal
27 ayat(3) dipidanakan dengan pidana paing lama 6(enam) tahun dan/ atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar)
Hukuman yang diberikan:
Atas
kesalahan itu, dia divonis penjara 2 bulan 15 hari dengan masa percobaan 5
bulan. “Jika dalam lima bulan ke depan, terdakwa melakukan perbuatan pidana,
maka ia harus menjalani hukuman atas dirinya yang diputuskan dalam persidangan
ini,” kata Ekofa, hakim tunggal yang mengadili perkara ini.
Hakim Ekopa menjelaskan, terdakwa dinilai
sudah memasuki masa dewasa dan telah bekerja, maka tidak harus menjalani
kurungan badan. Ia juga berkelakuan baik selama persidangan dan mengakui
perbuatannya serta meminta maaf pada keluarga korban serta korban sendiri.
Hakim juga
menjelaskan, hukuman dijatuhkan bukan untuk melakukan pembalasan terhadap
tindakan yang dilakukan terdakwa, melainkan untuk memberikan sanksi jera supaya
terdakwa tidak melakukan perbuatannya kembali.
0 komentar:
Posting Komentar