Selasa, 22 Desember 2015

KEBIJAKAN KODE ETIK PROFESI IT


Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode

1.     ETIKA PROFESI ADALAH
Etika profesi adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat "built-in mechanism" berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
2.    PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikina kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Kejahatan Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh sebab itu wajar apabila dikatagorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila) Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh aparat penegak hukum, Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crucial  dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.


        Hukum internasional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yuridiksi suatu negara, diantaranya :
1.  Prinsip Teritorial, setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik
warga negara atau asing.
2. Prinsip Nasional Aktif, setiap negara dapat memberlakukan yuridiksi   nasionalnya  terhadap   warga   negaranya   yang melakukan tindak pidana sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi negara lain.
3. Prinsip Nasional Pasif, merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif, tekanannya ada pada kewarganegaraan sikorban
4.    Prinsip   Perlindungan,  setiap   negara    mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan yang    menyangkut  keamanan  dan    integritas   atau kepentingan ekonomi yang vital. Prinsip   Universal,  suatu   negara   dapat  menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananyadengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.
5. Prinsip Universal, suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya
dengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.


          Bentuk penanggulangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT, beberapa asosiasi atau organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan, berikut beberapa contoh perundangan tersebut :

A.   Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi atau Organisasi :
1.     IFIP (International Federation for Information Processing)
Federasi Internasional untuk Informasi Pengolahan (IFIP) adalah sebuah organisasi payung untuk masyarakat nasional yang bekerja di bidang teknologi informasi. Ini adalah non-pemerintah, organisasi nirlaba dengan kantor di Laxenburg, Austria Anggotanya mencakup lebih dari 48 masyarakat nasional dan akademi ilmu pengetahuan. IFIP didirikan pada tahun 1960 di bawah naungan UNESCO , awalnya dengan nama Federasi Masyarakat Internasional Pengolahan Informasi (IFIPS). Dalam persiapan, UNESCO telah menyelenggarakan Konferensi Internasional pertama pada Pengolahan Informasi, yang berlangsung pada bulan Juni 1959 di Paris, dan sekarang dianggap sebagai IFIP pertama Kongres. Nama diubah menjadi nama saat ini pada tahun 1961. Kontribusi asli dari IFIP adalah definisi dari Algol 60 bahasa pemrograman, yang merupakan salah satu contoh pertama dari kerjasama yang benar-benar internasional dalam ilmu komputer dan meninggalkan tanda tahan lama di seluruh bidang. Pada tahun 2009, di bawah naungan IFIP, Kemitraan Praktek Profesional Internasional (IFIP IP3) telah dilaksanakan "Memimpin Pengembangan Profesi TI Global."
Kegiatan IFIP adalah berpusat pada empat belas yang Komite Teknis, yang terbagi ke dalam kelompok kerja. Kelompok kerja (dengan nama-nama seperti "2,4 Software Teknologi Implementasi WG") menyelenggarakan konferensi, lokakarya berjalan, dan mengedarkan makalah teknis.

2.      ACM (Association for Computing Machinery)
Asosiasi untuk Komputasi Mesin (ACM) adalah masyarakat yang belajar untuk komputasi . Perusahaan ini didirikan pada 1947 sebagai pertama di dunia ilmiah dan pendidikan komputasi masyarakat. Keanggotaannya lebih dari 92.000 pada 2009. Kantor pusatnya terletak di New York City .
ACM adalah diatur dalam lebih dari 170 cabang lokal dan 35 Kelompok Minat Khusus (SIG), melalui mana ia melakukan sebagian besar kegiatan. Selain itu, ada lebih dari 500 perguruan tinggi dan bab universitas. Bab mahasiswa pertama didirikan pada tahun 1961 di University of Louisiana di Lafayette .
Banyak SIG, seperti SIGGRAPH , SIGPLAN , SIGCSE dan SIGCOMM , mensponsori konferensi biasa yang telah menjadi terkenal sebagai tempat yang dominan untuk menyajikan inovasi baru di bidang tertentu. Kelompok-kelompok ini juga menerbitkan sejumlah besar jurnal khusus, majalah, dan newsletter.
ACM juga mensponsori acara ilmu komputer lainnya terkait seperti dunia Kontes ACM International Collegiate Programming (ICPC), dan telah mensponsori beberapa peristiwa lain seperti pertandingan catur antara Garry Kasparov dan IBM Deep Blue komputer.

3.      ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)
Asia-Oceania Komputasi Industri Organisasi (ASOCIO) adalah sekelompok asosiasi industri TI yang berasal dari ekonomi di kawasan Asia dan Oceania. ASOCIO didirikan pada tahun 1984 dengan tujuan adalah untuk mempromosikan, mendorong dan membina hubungan dan perdagangan antara anggota-anggotanya, dan untuk mengembangkan industri komputasi di kawasan ini.
Saat ini, ASOCIO mewakili kepentingan ekonomi 29, terdiri dari 22 anggota dari Australia, Bangladesh, Brunei, Cina Taipei, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Laos, Makau, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Nepal, Selandia Baru, Pakistan, Filipina , Singapura, Korea Selatan, Sri Lanka, Thailand, Vietnam dan tujuh anggota tamu dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Spanyol, Rusia, Perancis, dan Kenya. Hari ini, anggota ASOCIO akun untuk lebih dari 10.000 perusahaan ICT dan mewakili sekitar US $ 350 miliar dari pendapatan TIK di wilayah tersebut.


B.  Kode Etik Profesi IT produk dari Negara
1.   Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
2.   Australian Computer Society (Code of Conduct)
3.   New ZealandComputer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
4.   SingaporeComputer Society (Profesional Code of Conduct)
5.   Computer Society ofIndia(Code of Ethics of IT Profesional)
6.   Philipine Computer Society Code of Ethics)
7.   Hong KongComputer Society (Code of Conduct)


A. Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah garis kebijakan untuk menentukan :
·    Seberapa jauh ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah atau diperbaharui.
·    Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
·    Bagaimana cara penyelidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan.


     Selama ini fenomena kejahatan komputer masih menjadi perdebatan diantara pakar hukum, ada yang berpendapat bahwa hukum pidana positif (KUHP dan KUHAP) tidak dapat menjangkau kejahatan ini, sebagian berpendapat sebaliknya. Pengaturan mengenai kejahatan komputer belum secara tegas dan jelas diatur dalam KUHP, KUHAP  dan  undang – undang  nomor  36  tahun  1999  tentang telekomunikasi. Pasal 184 ayat 1 KUHAP secara definitif membatasi alat bukti hanyalah  keterangan  saksiketerangan ahli,  surat,  petunjuk  dan  keterangan terdakwa saja.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Basrief Arief dalam sebuah Simposium HaKI 2001 di Jakarta menyatakan “Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundangan yang mengatur ikhwal pelanggaran hak cipta di dunia internet” Harian Republika, 14 November 2001, mengenai ketiadaan undang – undang Kejahatan Komputer berdasarkan asas legalitas dalam sistem hukum pidana di Indonesia, pasal 1 ayat 1 KHUP ditentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya.
Maka kepada pelaku Kehatan Komputer diIndonesia belum dapat dijerat dengan hukum. Akan tetapi pemerintah dan masyarakat tetap melakukan upaya-upaya diantaranya:
·         Memoderinisasi KUHP
·         Menyusun RUU Teknologi Informasi (Draf III) oleh UNPAD, yang rencananya diserahkan kepada Depkominfo


            Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan di DPR-RI pada Selasa 25 Maret 2008. UU tersebut masih belum menggunakan penomoran karena masih menunggu UU dari Sekretariat Negara.                                                  
 UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi  online  di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya.
tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”
            Perbuatan terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara palinglama    10     (sepuluh)    tahun    dan/atau    denda    paling    banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


    B.  PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Terjadinya penyimpangann yang dilakukan oleh anggota kelompok profesi dari kode etik profesi di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Karena kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital Terminal-terminal jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.


          Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
1.     Tidak berjalannya control dan pengawasan diri masyarakat
2. Organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4.  Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
5.    Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI
     untuk menjaga martabat luhur profesinya.


KESADARAN HUKUM
Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan bahwa ada lima unsur penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor:
1.     undang2
2.    mentalitas aparat penegak hokum
3.    perilaku masyarakat
4.    sarana
5.    kultur.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakn hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.
Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.


KEBUTUHAN UNDANG-UNDANG.

Undang-Uundang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com