Rabu, 06 Januari 2016

KRONOLOGI PERSETERUAN APPLE DENGAN SAMSUNG


kronologi kasus perseteruan Apple vs Samsung mengenai masalah hak paten telah menjadi kasus terbesar teknologi gadget Dunia sepanjang tahun 2011-2012. Berikut ini awal mula terjadinya konflik antar kedua raksasa gadgat tersebut:


Bulan April 2011
Tahun ini Samsung sudah bersaing dengan Apple dengan memasarkan produk andalannya masing-masing di pasar gadget AS. Tetapi persaingan tersebut menjadi panas saat Apple melayangkan gugatan kepada Samsung pada tanggal 15 April 2011 karena perusahaan ini dianggap telah meniru desain dari iPhone. Kemudian Selang beberapa waktu gantian pihak Samsung menggugat balik Apple karena dianggap meniru teknologi 3G dan wireless dari Samsung. Kedua kasus tuntutan tersebut disidangkan di pengadilan Australia, Jepang, Jerman, Korea Selatan dan juga Amerika Serikat.

Bulan Mei 2011
Pada bulan ini pengacara dari pihak Samsung meminta kode dan data dari iPhone 5 dan iPad 3 karena pihak Samsung mencurigai bahwa produk Apple ini telah meniru konsep yang dimiliki Samsung dan diklaim akan membahayakan produk Samsung yang terbaru nantinya. Tetapi pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3 ini.

Bulan Agustus 2011
Pada bulan ini Samsung harus kecewa untuk pertama kali setelah pengadilan Jerman melarang penjualan dari Galaxy Tab 10.1 di seluruh Eropa terkecuali Belanda. Yang lebih parah lagi pengadilan Jerman juga meminta agar penjualan Galaxy S, Galaxy S-2, Galaxy Ace di negara Jerman ikut dihentikan.

Bulan September 2011
Penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1 dihentikan karena dianggap melanggar hak paten, desain, tampilan dan nuansa dari iPad.
Bulan Oktober 2011
Di bulan ini perang hak paten terjadi di Australia setelah pengadilan di negri kanguru memutuskan untuk melarang penjualan Galaxy Tab 10.1. Karena tabletnya tersebut telah dianggap meniru teknologi layar sentuh dan sistem pengendaliannya dari Apple.

Bulan November 2011
Di bulan ini Samsung kemudian membalas Apple dengan meminta data dan kode dari iPhone 4S untuk dievaluasi dan meminta pengadilan menyetujui penundaan penjualan iPone 4S di pasar Australia. Namun pihak Apple juga membalasnya lagi dengan meminta pengadilan Jerman untuk melarang Galaxy Tab 10.1N terbaru yang sudah didesain ulang oleh Samsung karena juga dianggap telah meniru desain dari iPad.

Tetapi tuntutan dari Apple tersebut digugurkan oleh pengadilan Australia dan akhirnya Samsung Galaxy Tab 10.1 diijinkan untuk dipasarkan di Australia pada bulan Desember 2011.

Bulan Desember 2011
Tepat tanggal 9 Desember tahun ini penjualan Galaxy Tab 10.1 dimulai. Namun perseteruan Apple vs Samsung masih belum berakhir. Kedua perusahaan tersebut sama-sama telah mengeluarkan biaya yang sangat besar. Ini bukan lagi sekedar masalah produk dan paten tetapi masalah harga diri dan gengsi dari kedua nama produsen gadget terkenal dunia.

Bulan Januari 2012
Diawal tahun ini  Apple kembali melayangkan gugatan kepada Samsung dengan memberikan bukti berupa kode desain dan data sertifikat resmi dua produk mereka yang dianggap ditiru oleh 10 jenis produk smartphone besutan Samsung.

Bulan Februari 2012
Pengadilan Jerman memutuskan bahwa Galaxy Tab 10.1N tidak mirip dengan iPad. Samsung membuat Galaxy Tab 10.1N ini didesain ulang khusus untuk pasar gadget Jerman dengan mengubah materi dan desain tampilannya.

Bulan Maret 2012
Samsung melayangkan gugatan baru terhadap Apple. Pihak Samsung mengklaim bahwa ada 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2. Gugatan ini dilayangkan beberapa jam sebelum Apple mengadakan acara peluncuran dari iPad 3 atau iPad HD.
Bulan April 2012
Para petinggi dari Apple dan Samsung bertemu untuk melakukan upaya negoisasi guna menemukan jalan keluar dan mengakhiri perseteruan tersebut. Pertemuan dilakukan setelah pengadilan California, Amerika Serikat memerintahkan keduanya untuk berpartisipasi dalam pertemuan untuk menemukan solusi dan jalan keluar yang dipimpin oleh seorang Hakim. Namun Negosiasi ini berhenti di tengah jalan.
Bulan Juli 2012
Dibulan ini merupakan tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti dokumen berupa foto prototype, email korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi dari para saksi ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah pihak. Dari kedua berkas dokumen diajukan didapat informasi bahwa:

Isi dokumen Apple menyatakan bahwa Samsung telah melakukan pelanggaran hak paten dan meminta mereka untuk membayar ganti rugi terhadap Apple.

Sedangkan berkas dokumen Samsung menyatakan bahwa Apple berusaha untuk melumpuhkan kompetisi pasar dan berusaha untuk memonopoli penjualan teknologi gadget dan meraih untung sebesar-besarnya. Pengadilan ini juga didengar oleh dewan juri berjumlah 10 orang yang memiliki kewenangan dalam membulatkan suara dan memutuskan siapa yang akan keluar sebagai pemenang dari pertarungan ini.

Apple mengajukan bukti berupa dokumen milik Samsung yang isinya menggambarkan evaluasi Samsung terhadap produk dari iPhone. Di dalamnya terdapat data-data perbandingan antara Galaxy S dengan iPhone yang juga merekomendasikan agar Galaxy S dibuat dan bekerja lebih ‘mirip’ 
iPhone 4S.

Bulan Agustus 2012
25 Agustus 2012 pihak dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple. Dewan juri mengambil keputusan setelah menganggap bukti-bukti yang diberikan pihak Apple mendukung keputusan tersebut.
Sedangkan bukti-bukti yang dibawa oleh Samsung dinilai tidak cukup kuat dan membuat Dewan juri untuk memutuskan Samsung harus membayar denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar kepada Apple.

Dengan kekalahan Samsung ini maka pengguna smartphone di AS dan beberapa Negara lainnya harus rela menghadapi kenyataan untuk sementara tidak bisa menggunakan tablet dan smartphone dari Samsung dan kemungkinan juga beberapa gadget Android lainnya.

Hati-hati Pecandu Game Online

 

Hati-hati bagi Anda penggila game online. Kecanduan game bisa membuat Anda duduk berlama-lama di depan komputer, bahkan mengabaikan kebutuhan dasar seperti makan dan tidur.

Namum, jangan sampai Anda bernasib seperti seorang pria berusia 23 tahun di Taipei, Taiwan, yang ditemukan meninggal dunia dalam posisi tubuh masih bermain game.

Chen Jung-yu, pria yang bekerja di Northern Taoyuan Cable TV sebagai teknisi, berdasarkan penyelidikan polisi mulai main game di New Taipei City Internet Cafe sejak jam 10 malam waktu setempat dan diperkirakan meninggal 10 jam kemudian. Chen telah telah membayar di muka untuk bermain selama 23 jam.

Petugas warung internet (warnet) baru menyadari Chen sudah meninggal dunia 13 jam kemudian.

Pada jam 3 pagi waktu setempat petugas warnet cafe  sempat melihat kepala Jung-yu sedikit terkulai dan tangannya membentang di depannya, menyentuh keyboard.

"Saya pikir dia hanya tertidur," ujar petugas warnet. Ketika billing internet Jung-yu seudah melebihi 23 jam dan petugas menghampiri untuk memberi tahu bahwa sudah waktunya berhenti, petugas kemudian terkejut melihat kondisi tubuh Jung-yu.

Wajah Jung-yu menghitam dan tubuhnya masih terduduk kaku dengan kondisi tangan masih menyentuh keyboard.

Petugas warnet langsung menghubungi pihak kepolisian. Pengunjung warnet yang lain juga baru menyadari bahwa Jung-yu meninggal setelah polisi datang dan menutup warnet dengan garis polisi.

Akibat main game semalam suntuk
Setelah menjalani pemeriksaan awal di National Taiwan University, diduga penyebab kematian karena kegagalan fungsi organ setelah terjaga semalaman penuh.

Polisi telah meminta izin kepada ayah Jung-yu untuk melakukan otopsi dan mengidentifikasi tubuh Jung-yu. Penyelidikan lanjutan kemudian menemukan dugaan bahwa Jung-yu meninggal akibat serangan jantung.

Akibat kecanduan dunia virtual
Profesor Wang Chin-shou, sosiolog dari National Tsing Hua University mengatakan, kasus ini terjadi akibat kecanduan game dan internet.

Kecanduan ini membuat seseorang tidak bisa membedakan kehidupan nyata dengan kehidupan virtual. Jung-yu sampai mengabaikan makan dan tidur di dunia nyata demi kehidupan virtualnya (bermain game).
Pembunuhan dan kekerasan juga dapat menyebabkan pemain menjadi tidak peka terhadap lingkungan mereka yang sebenarnya. Buktinya, orang-orang di sekitar Jung-yu tak menyadari ada orang yang meninggal di warnet itu.

Bahayanya internet cafe (warnet)
Jung-yu diduga meninggal akibat serangan jantung dan kegagalan fungsi organ. Hal ini bisa terjadi akibat ruangan di sekitarnya. Menurut Hsieh Pu-lin, ahli jantung dari Paochien Hospital, duduk di sebuah warnet yang penuh asap rokok dapat menyebabkan penyumbatan pembuluh darah akut dan membuat detak jantung tidak teratur.
Tempat yang sempit di warnet juga merusak sirkulasi darah dan menyebabkan minor thrombophlebitis. Penggumpalan darah bisa naik ke paru-paru dan menghambat pernafasan. Dalam kasus yang akut, bisa menyebabkan kematian. 

Penggila Game Clash of Clans Rela Habiskan Rp 13,6 Miliar



Ketika seseorang terlalu asyik dengan kegemarannya, ada yang rela melakukan apapun. Begitu pula dengan para gamer karena terkadang tidak hanya rela menghabiskan waktu mereka untuk bermain game, tapi juga uang.

Menurut laporan Business Insider, Jumat (23/10/2015), ada seorang pemain Clash of Clans yang rela menghabiskan uangnya lebih dari US$ 1 juta atau setara Rp 13,6 miliar (Rp 13.635 per USD$ 1). Belasan miliar uang tersebut digunakan untuk membeli berbagai konten premium yang ada di dalam game.

Situs Business Insider mengklaim, mendapatkan informasi tersebut di konferensi yang dihadiri oleh 400 eksekutif media sosial, Engage London. Menurut informasi, pemain tersebut berasal dari Arab Saudi.

Sayangnya ketika dikonfirmasi kepada developer dan penerbit Clash of Clans, Supercell, tidak ada tanggapan. Business Insider mendapatkan informasi tersebut dari seseorang yang memiliki bisnis pengelolaan pembelian aplikasi.

Meski belum ada konfirmasi, menurut pantauan, cukup banyak pemain dari Timur Tengah mendominasi liga teratas Clash of Clans. Begitu pula dengan peringkat global.

Clash of Clans adalah game strategi Massively Multiplayer Online (MMO), yang dikembangkan dan diterbitkan oleh perusahaan video game asal Helsinki, Finlandia, Supercell. 

Game tersebut dirilis pertama kali untuk platform iOS pada Agustus 2012, kemudian soft-launching untuk Android digelar di Kanada dan Finlandia pada September 2013. Lalu peluncuran global di Google Play digelar satu bulan setelahnya.

Pencemaran Nama Baik

 Kasus Prita Mulyasari

Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun. Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.


Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah


Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama.
“Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa. Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011.
Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuar
a. “Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com