Senin, 21 Desember 2015

Menghina presiden



Muhammad Arsyad atau disebut MA 24 tahun, ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Penahanan MA, warga Ciracas, Jakarta Timur, telah dilakukan sejak Kamis lalu hingga hari ini.

Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA terjebak panasnya situasi politik saat pemilihan presiden Juli lalu. Saat itu ia memang memuat beberapa gambar yang didapatnya dari Internet tentang rupa dan kata-kata bermuatan SARA terhadap Jokowi. "Dia hanya ikut-ikutan saja, terjebak situasi politik saat itu," ujar Irfan saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Oktober 2014. 


Menurut Irfan, MA melakukan hal itu karena tak paham bahwa perbuatannya berujung penahanan. Apalagi, sehari-harinya, MA hanya bekerja sebagai tukang tusuk sate di sekitar rumahnya. "Konten-konten yang diunggahnya ke Facebook juga sudah dihapus karena takut," katanya. 


Penangkapan MA berawal pada Kamis pagi, 23 Oktober 2014. Empat laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA. Mereka menanyakan beberapa hal, kemudian langsung menciduk MA dan ke Mabes Polri. "Setelah pemeriksaan selama 24 jam, MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang keesokan harinya," tutur Irfan.

MA dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 6 tahun penjara. Irfan mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan MA atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut.
Contoh kasus diatas merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 11 pasal 27 ayat 3 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahawa :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik "

Ketentuan pidana dalam atas pelanggaran pasal 27 ayat 3 yaitu :
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  "

Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media.  Menurut saya dengan adanya kasus ini yang telah menimpa orang yang berprofesi sebagai tukang sate menjadi tersangka atas pencemaran nama baik. Maka dari itu kita harus berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globalisasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.




Buruknya IT Perpajakan


Dua orang dalam pajak lagi kini harus berurusan dengan Satreskrim Polwiltabes Surabaya. Edwin, kasi penagihan KPP Rungkut; dan Dino Artanto, OC (operator consul) KPP Mulyorejo harus menyusul rekannya Suhertanto, yang telah ditahan. Ini setelah Edwin dan Dino ditangkap polisi kemarin. Hingga tadi malam, keduanya masih menjalani pemeriksaan. ’’Statusnya masih belum kami putuskan. Tapi kemungkinan besar tersangka. Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan,’’ kata Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo. Keduanya ditangkap berdasarkan “nyanyian” Suhertanto, mantan juru tagih KPP Rungkut yang kemudian berdinas di KPP Karangpilang tapi kini mendekam di tahanan Polwiltabes Surabaya. Suhertanto menyebut bahwa Dino adalah operator utama pengubahan data base untuk kejahatan tersebut, sedangkan Edwin adalah atasan Suhertanto. ’’Saya tak mungkin melakukannya (mengubah nama wajib pajak, Red) bila tak mendapat order dari atasan saya. Buktinya, saya hanya mendapat bagian Rp 50 juta,’’ kata Suhertanto. Sementara itu, Dino disebut Suhertanto sebagai programmer pajak paling andal di Surabaya. ’’Dia sangat pandai. Apalagi, dia mantan programmer pusat,’’ urainya.

Suhertanto mengatakan dia selalu menggunakan Dino, karena tak sembarang programmer bisa menembus sistem database pajak. ’’Dan Dino bisa melakukannya,’’ imbuhnya. Selain berdasar keterangan Suhertanto, polisi juga mempunyai bukti lain. Yakni, ketetapan pajak yang disita dari tangan Suhertanto. Ini cukup beruntung. Pasalnya, bendelan ketetapan pajak tersebut sebenarnya berniat dimusnahkan. Menurut AKBP Anom Wibowo, berdasar keterangan Suhertanto, perintah melenyapkan bendelan ketetapan pajak tersebut berasal dari Edwin. ’’Isinya itu berupa daftar wajib pajak yang asli. Yang sebelum diganti nama WP-nya,’’ katanya. Edwin berharap, dengan dilenyapkannya data-data tersebut, maka sudah tak ada lagi jejak kejahatannya yang bisa terlacak. Namun, Suhertanto tak segera melenyapkannya, dan Polwiltabes Surabaya keburu menyitanya terlebih dahulu. Selain itu, Polwiltabes Surabaya juga mengatakan berkoordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I untuk SHARING data soal validasi-validasi tersebut. ’’Kami sungguh berharap kerjasama yang baik dengan kantor pajak. Karena tentu semuanya ingin agar kasus ini bisa terungkap tuntas,’’ papar AKBP Anom.


Seperti diberitakan, Satreskrim Polwiltabes Surabaya berhasil mengungkap mafia pajak di Surabaya dan menahan sepuluh orang, serta memeriksa dua tersangka lainnya. Dari pengungkapan tersebut, sedikitnya ada lima modus yang berhasil dibongkar. Yang pertama adalah memalsukan validasi. Untuk modus ini, yang ditahan ada sepuluh, dan satu di antaranya adalah orang dalam pajak, yakni Suhertanto. Sedangkan, empat modus lainnya semuanya murni melibatkan orang dalam. Bahkan, dalam pengakuannya, Suhertanto menyebut sampai menembus database pajak, dan mengubah isinya. Kendati belum dipastikan, kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah. TAK BISA DIUBAH Di bagian lain, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Ken Dwijugiasteadi membantah jika data base DJP bisa dibobol. Menurut mantan Direktur Direktorat Informasi Perpajakan itu pengubahan data hanya bisa dilakukan oleh pusat. “Sepertinya, modus yang dilakukan adalah meng-copy data, baru diubah data yang ada,” tuturnya. Sedangkan data base Direktorat Pajak tetap. Ken menyebut modus tersebut baru ketahuan jika WP mendapat STP (setoran tagihan pajak). Begitu juga, tentang pengurangan kewajiban pembayaran pajak. “Jadi, oknum pajak melakukan penipuan dan pemalsuan kepada WP,” tegas bapak empat anak itu. Kemarin, Kanwil DJP Jatim I mendapat kunjungan dari Komite Pengawas Perpajakan yang dipimpin ketuanya Anwar Supriyadi. Mantan Dirjen Bea dan Cukai itu meminta penjelasan kepada Ken tentang mafia perpajakan yang diungkap oleh Polwiltabes Surabaya. “Kami mengawasi dan menindaklanjuti dengan memberikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk perbaikan,” tuturnya. Anwar mengaku ada beberapa kelemahan dalam sistem perpajakan saat ini. Pihaknya telah melakukan pemataan, dan menemukan 12 celah yang dapat dijadikan kejahatan perpajakan. Antara lain, proses pemeriksaan, pemberiaan fasilitas kepada petugas, dan penyelidikan. “Melihat kasus ini, usul kami adalah adakan audit sistem teknologi informasi (TI) dan meningkatkan integritas pegawai,” cetusnya.



Menurut dia, sistem TI perpajakan yang saat ini mulai digunakan sejak 2004. Dan, itu tidak pernah di-update. “Melihat perkembangannya harus ada pembaruhan,” ucap Anwar. Anwar juga menyebut pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi kepada oknum-oknum yang bersalah. Itu semua adalah tugas inspektorat pajak yang telah memulai melakukan pemeriksaan. “Kita harus belajar dari semua kasus,” ucapnya.(ano/dio/jpnn)

Saling Ejek Provider

Perang provider celullar paling seru saat ini adalah antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita dapat melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri.
Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar.
Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Di XL, Sule bermain satu frame dengan bintang cilik Baim dan Putri Titian.
Di situ, si Baim disuruh om sule untuk ngomong, “om sule ganteng”, tapi dengan kepolosan dan kejujuran (yang tentu saja sudah direkayasa oleh sutradara ) si baim ngomong, “om sule jelek..”.

Setelah itu, sule kemudian membujuk baim untuk ngomong lagi, “om sule ganteng” tapi kali ini si baim dikasih es krim sama sule. Tapi tetap saja si baim ngomong, “om sule jelek”.

XL membuat sebuah slogan, “sejujur baim, sejujur XL”.

Iklan ini dibalas oleh TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Awalnya, bintang iklannya bukan sule, tapi di iklan tersebut sudah membalas iklan XL tersebut dengan kata-katanya yang kurang lebih berbunyi seperti ini, “makanya, jangan mau diboongin anak kecil..!!!”

Nggak cukup di situ,  kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Di iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Sule juga berkata bahwa dia kapok diboongin anak kecil sambil tertawa dengan nada mengejek.
Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan yang satu ini, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.



Pemalsuan Tanda Tangan


Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.

Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.

Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama.

“Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa. Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011.

Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.

Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.

CYBERCRIME



Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:


“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:

”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.


b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com