
Muhammad Arsyad atau disebut MA 24
tahun, ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh
menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Penahanan MA, warga
Ciracas, Jakarta Timur, telah dilakukan sejak Kamis lalu hingga hari ini.
Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA terjebak panasnya situasi politik
saat pemilihan presiden Juli lalu. Saat itu ia memang memuat beberapa gambar
yang didapatnya dari Internet tentang rupa dan kata-kata bermuatan SARA
terhadap Jokowi. "Dia hanya ikut-ikutan saja, terjebak situasi politik
saat itu," ujar Irfan saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Oktober
2014.
Menurut Irfan, MA melakukan hal itu karena tak paham bahwa perbuatannya
berujung penahanan. Apalagi, sehari-harinya, MA hanya bekerja sebagai tukang
tusuk sate di sekitar rumahnya. "Konten-konten yang diunggahnya ke
Facebook juga sudah dihapus karena takut," katanya.
Penangkapan MA berawal pada Kamis pagi, 23 Oktober
2014. Empat laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA. Mereka menanyakan
beberapa hal, kemudian langsung menciduk MA dan ke Mabes Polri. "Setelah
pemeriksaan selama 24 jam, MA ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang
keesokan harinya," tutur Irfan.
MA dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam
Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 6 tahun penjara. Irfan
mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan MA atas tuduhan pencemaran nama baik
tersebut.
Contoh kasus diatas merupakan
pelanggaran terhadap UU Nomor 11 pasal 27 ayat 3 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam
pasal tersebut dijelaskan bahawa :
"Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik "
Ketentuan pidana dalam atas pelanggaran
pasal 27 ayat 3 yaitu :
"Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). "
Oleh karena itu dengan adanya hukum
tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam
berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus ini
yang telah menimpa orang yang berprofesi sebagai tukang sate menjadi tersangka
atas pencemaran nama baik. Maka dari itu kita harus berhati-hati dalam
menghadapi perkembangan Teknologi di era globalisasi ini. Hendaknya kita dapat
mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.
0 komentar:
Posting Komentar