Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran
Kode
1. ETIKA PROFESI
ADALAH
Etika profesi adalah refleksi dari apa yang disebut dengan
"self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari
dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Kehadiran
organisasi profesi dengan perangkat "built-in mechanism" berupa kode
etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan
profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan
maupun penyalahgunaan keahlian. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh
kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut
ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin
memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
2. PENGERTIAN KODE
ETIK
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang
secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan
pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi
segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai
menyimpang dari kode etik.
Dengan demikina kode etik adalah refleksi dari apa yang
disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan
diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Kejahatan Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan
dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga
internasional, oleh sebab itu wajar apabila dikatagorikan sebagai kejahatan
yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Against
Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan Deklarasi
ASEAN 20 Desember 1997 di Manila) Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika
kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh aparat penegak hukum, Yurisdiksi
merupakan hal yang sangat crucial dan
kompleks berkenaan dengan hal tersebut.
Hukum
internasional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan
yuridiksi suatu negara, diantaranya :
1. Prinsip
Teritorial, setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap
semua orang baik
warga negara atau asing.
2. Prinsip Nasional Aktif, setiap negara dapat memberlakukan
yuridiksi nasionalnya terhadap
warga negaranya yang melakukan tindak pidana sekalipun
dilakukan dalam yurisdiksi negara lain.
3. Prinsip Nasional Pasif, merupakan counterpart dari prinsip
nasional aktif, tekanannya ada pada kewarganegaraan sikorban
4. Prinsip Perlindungan, setiap negara mempunyai kewenangan
melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan yang menyangkut
keamanan dan integritas
atau kepentingan ekonomi yang vital. Prinsip Universal,
suatu negara dapat
menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananyadengan
alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang
dilakukan.
5. Prinsip Universal, suatu negara dapat menyatakan
mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya
dengan alasan terdapat
hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.
Bentuk
penanggulangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT, beberapa asosiasi atau
organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan, berikut beberapa
contoh perundangan tersebut :
A. Kode Etik Profesi
IT produk dari Asosiasi atau Organisasi :
1. IFIP
(International Federation for Information Processing)
Federasi Internasional untuk Informasi Pengolahan (IFIP)
adalah sebuah organisasi payung untuk masyarakat nasional yang bekerja di
bidang teknologi informasi. Ini adalah non-pemerintah, organisasi nirlaba
dengan kantor di Laxenburg, Austria Anggotanya mencakup lebih dari 48
masyarakat nasional dan akademi ilmu pengetahuan. IFIP didirikan pada tahun
1960 di bawah naungan UNESCO , awalnya dengan nama Federasi Masyarakat
Internasional Pengolahan Informasi (IFIPS). Dalam persiapan, UNESCO telah
menyelenggarakan Konferensi Internasional pertama pada Pengolahan Informasi,
yang berlangsung pada bulan Juni 1959 di Paris, dan sekarang dianggap sebagai
IFIP pertama Kongres. Nama diubah menjadi nama saat ini pada tahun 1961.
Kontribusi asli dari IFIP adalah definisi dari Algol 60 bahasa pemrograman, yang
merupakan salah satu contoh pertama dari kerjasama yang benar-benar
internasional dalam ilmu komputer dan meninggalkan tanda tahan lama di seluruh
bidang. Pada tahun 2009, di bawah naungan IFIP, Kemitraan Praktek Profesional
Internasional (IFIP IP3) telah dilaksanakan "Memimpin Pengembangan Profesi
TI Global."
Kegiatan IFIP adalah berpusat pada empat belas yang Komite
Teknis, yang terbagi ke dalam kelompok kerja. Kelompok kerja (dengan nama-nama
seperti "2,4 Software Teknologi Implementasi WG") menyelenggarakan
konferensi, lokakarya berjalan, dan mengedarkan makalah teknis.
2. ACM (Association for Computing Machinery)
Asosiasi untuk Komputasi Mesin (ACM) adalah masyarakat yang
belajar untuk komputasi . Perusahaan ini didirikan pada 1947 sebagai pertama di
dunia ilmiah dan pendidikan komputasi masyarakat. Keanggotaannya lebih dari
92.000 pada 2009. Kantor pusatnya terletak di New York City .
ACM adalah diatur dalam lebih dari 170 cabang lokal dan 35
Kelompok Minat Khusus (SIG), melalui mana ia melakukan sebagian besar kegiatan.
Selain itu, ada lebih dari 500 perguruan tinggi dan bab universitas. Bab
mahasiswa pertama didirikan pada tahun 1961 di University of Louisiana di
Lafayette .
Banyak SIG, seperti SIGGRAPH , SIGPLAN , SIGCSE dan SIGCOMM
, mensponsori konferensi biasa yang telah menjadi terkenal sebagai tempat yang
dominan untuk menyajikan inovasi baru di bidang tertentu. Kelompok-kelompok ini
juga menerbitkan sejumlah besar jurnal khusus, majalah, dan newsletter.
ACM juga mensponsori acara ilmu komputer lainnya terkait
seperti dunia Kontes ACM International Collegiate Programming (ICPC), dan telah
mensponsori beberapa peristiwa lain seperti pertandingan catur antara Garry
Kasparov dan IBM Deep Blue komputer.
3. ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)
Asia-Oceania Komputasi Industri Organisasi (ASOCIO) adalah
sekelompok asosiasi industri TI yang berasal dari ekonomi di kawasan Asia dan
Oceania. ASOCIO didirikan pada tahun 1984 dengan tujuan adalah untuk
mempromosikan, mendorong dan membina hubungan dan perdagangan antara
anggota-anggotanya, dan untuk mengembangkan industri komputasi di kawasan ini.
Saat ini, ASOCIO mewakili kepentingan ekonomi 29, terdiri
dari 22 anggota dari Australia, Bangladesh, Brunei, Cina Taipei, Hong Kong,
India, Indonesia, Jepang, Laos, Makau, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Nepal,
Selandia Baru, Pakistan, Filipina , Singapura, Korea Selatan, Sri Lanka,
Thailand, Vietnam dan tujuh anggota tamu dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada,
Spanyol, Rusia, Perancis, dan Kenya. Hari ini, anggota ASOCIO akun untuk lebih
dari 10.000 perusahaan ICT dan mewakili sekitar US $ 350 miliar dari pendapatan
TIK di wilayah tersebut.
B. Kode Etik Profesi
IT produk dari Negara
1. Malaysian Computer
Society (Code of Profesional Conduct)
2. Australian
Computer Society (Code of Conduct)
3. New
ZealandComputer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
4. SingaporeComputer
Society (Profesional Code of Conduct)
5. Computer Society
ofIndia(Code of Ethics of IT Profesional)
6. Philipine
Computer Society Code of Ethics)
7. Hong KongComputer
Society (Code of Conduct)
A. Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah
garis kebijakan untuk menentukan :
· Seberapa jauh
ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah atau diperbaharui.
· Apa yang dapat
diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
· Bagaimana cara
penyelidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan.
Selama ini
fenomena kejahatan komputer masih menjadi perdebatan diantara pakar hukum, ada
yang berpendapat bahwa hukum pidana positif (KUHP dan KUHAP) tidak dapat
menjangkau kejahatan ini, sebagian berpendapat sebaliknya. Pengaturan mengenai
kejahatan komputer belum secara tegas dan jelas diatur dalam KUHP, KUHAP dan
undang – undang nomor 36
tahun 1999 tentang telekomunikasi. Pasal 184 ayat 1
KUHAP secara definitif membatasi alat bukti hanyalah keterangan
saksiketerangan ahli, surat,
petunjuk dan keterangan terdakwa saja.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Basrief Arief dalam sebuah
Simposium HaKI 2001 di Jakarta menyatakan “Sampai saat ini pemerintah Indonesia
belum memiliki perangkat perundangan yang mengatur ikhwal pelanggaran hak cipta
di dunia internet” Harian Republika, 14 November 2001, mengenai ketiadaan
undang – undang Kejahatan Komputer berdasarkan asas legalitas dalam sistem
hukum pidana di Indonesia, pasal 1 ayat 1 KHUP ditentukan bahwa suatu perbuatan
tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan
pidana yang telah ada sebelumnya.
Maka kepada pelaku Kehatan Komputer diIndonesia belum dapat
dijerat dengan hukum. Akan tetapi pemerintah dan masyarakat tetap melakukan
upaya-upaya diantaranya:
·
Memoderinisasi KUHP
· Menyusun RUU
Teknologi Informasi (Draf III) oleh UNPAD, yang rencananya diserahkan kepada
Depkominfo
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan
di DPR-RI pada Selasa 25 Maret 2008. UU tersebut masih belum menggunakan
penomoran karena masih menunggu UU dari Sekretariat Negara.
UU ITE merupakan UU
Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut
diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online
di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya.
tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)
menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan
atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik
milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”
Perbuatan
terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam Bab XI tentang
Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara palinglama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
B. PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Terjadinya penyimpangann yang dilakukan oleh anggota
kelompok profesi dari kode etik profesi di mata masyarakat. Oleh karena itu,
kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri.
Karena kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan
berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah
makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari
para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster
(pencipta setus tipuan), dan penyabot digital Terminal-terminal jaringan telah
terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi zombie contohnya di
bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang
menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.
Faktor
penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
1. Tidak
berjalannya control dan pengawasan diri masyarakat
2. Organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan
mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode
etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4. Belum terbentuknya
kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat
luhur profesinya
5. Tidak adanya
kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI
untuk menjaga
martabat luhur profesinya.
KESADARAN HUKUM
Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan bahwa ada lima unsur
penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia
sangat dipengaruhi 5 faktor:
1. undang2
2. mentalitas
aparat penegak hokum
3. perilaku masyarakat
4. sarana
5. kultur.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar
terhadap potret penegakn hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama
artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi
law in action.
Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat
di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai
dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement
menjadi berat.
KEBUTUHAN UNDANG-UNDANG.
Undang-Uundang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku
kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan
yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan
komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring
beberapa jenis kejahatan komputer.