Selasa, 22 Desember 2015

Etika Profesi Di Bidang IT


Dalam era kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Dengan demikian hak dan tanggung jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat manajer harus “beretika (bermoral) tinggi dan kuat”.

Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital Terminal2 jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.

Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT :

1. Tidak berjalannya control dan pengawasan diri masyarakat
2. Organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
5. Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.

Solusi yaitu adanya kesadaran hukum.kesadaran hokum menurut Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan bahwa ada lima unsur penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :
1. undang2
2. mentalitas aparat penegak hukum
3. perilaku masyarakat
4. sarana
5. kultur.

Kerangka Hukum Bidang TI


Penggunaan TI yang semakin berkembang dan maju terutama setelah ada Internet sangat berpengaruh terhadap perilaku manusia di zaman modern ini. Keberadaan teknologi tersebut selain membawa dampak positif bagi manusia, juga membawa dampak negatif karena adanya peluang-peluang yang ada dari TI. Sudah barang tentu dampak positif perlu ditingkatkan dan disebarluaskan, sedangkan dampak negatif perlu dicegah dan diperkecil. Dampak negatif yang serius karena adanya teknologi Internet tersebut harus ditangani dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan di bidang TI.

Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi kejahatan Internet (cybercrime). Kajahatan dalam bidang TI secara umum terdiri dari dua kelompok. Pertama, kejahatan biasa yang menggunakan TI sebagai alat bantunya. Dalam kejahatan ini, terjadi peningkatan modus operandi dari semula menggunakan peralatan biasa, sekarang telah memanfaatkan TI. Dampak dari kejahatan biasa yang sudah menggunakan TI ternyata berdampak serius terutama jika dilihat dari jangkauan dan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. Pencurian uang atau pembelian barang dengan kartu kredit melalui Internet dapat menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional. Kedua, kejahatan yang muncul setelah era Internet, di mana sistem komputer sebagai korbannya. Jenis kejahatan dalam kelompok ini semakin bertambah seiring dengan kemajuan TI  itu sendiri. Salah satu contoh yang termasuk dalam kejahatan kelompok kedua adalah perusakan situs Internet, pengiriman virus atau program berbahaya yang dapat merusak sistem komputer tujuan.

Kesulitan yang banyak dihadapi dengan perangkat perundangan yang selama ini berlaku antara lain ada pada penindakan terhadap kejahatan jenis kedua, yang ternyata belum diatur dalam KUHP. Kesulitan berikutnya adalah pada pengumpulan dan penyajian barang bukti yang sah di pengadilan. Sistem hukum harus dapat mengakui catatan transaksi elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Pengaturan penindakan terhadap pelaku kejahatan di bidang TI sangat penting, karena baik korban aktual maupun korban potensialnya sangat luas. Demikian pula jangkauannya, sangat luas dan memiliki peluang untuk dilakukan secara lintas negara, dan heterogen dengan kualitas dan persepsi yang berbeda. Substansinyapun beragam, meliputi segala aspek kehidupan baik yang bersifat positip maupun negatip. Informasi muatannya ada yang masih berupa konsep, issu, data, fakta dan gagasan  yang bersifat objektif dan dapat pula bersifat subjektif. Kepentingan yang terkait dapat berupa kepentingan negara, publik, kelompok atau pribadi.

 Pendapat Tentang Cyberlaw.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:

Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain “.com” sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan “dotcom”. Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah “digitalized products”, yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah). Munculnya kejahatan di Internet pada awalnya banyak menimbulkan pro-kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal ini dikarenakan saat itu sulit untuk menjerat hukum para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti sifat kejahatannya bersifat maya, lintas negara dan sulitnya menemukan pembuktian.

Semua orang akan sependapat (kesepakan universal) bahwa segala bentuk kejahatan harus dikenai sanksi hukum, menurut kadar atau jenis kejahatannya. Begitu juga kejahatan TI apapun brntuknya tergolong tindakan kejahatan yang harus dihukum. Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah perundangan di Indonesia sudah mengatur masalah tersebut ? Wigrantoro dalam naskah akademik tentang RUU bidang TI menyebutkan terdapat dua kelompok pendapat dalam menjawab pertanyaan ini:

–         Kelompok pertama berpendapat bahwa hingga saat ini belum ada perundangan yang mengatur masalah kriminalitas penggunaan TI (cybercrime) dan oleh karena itu jika terjadi tindakan kriminal di dunia maya sulit bagi aparat penegak hukum untuk menghukum pelakunya. Pendapat ini diperkuat dari kenyataan bahwa banyak kasus kriminal yang berkaitan dengan dunia maya tidak dapat diselesaikan oleh sistem peradilan dengan tuntas karen aparat menghadapi kesulitan dalam melakukan penyidikan dan mencari pasal-pasal hukum yang dapat digunakan sebagai landasan tunuttan di pengadilan.

–         Kelompok kedua beranggapan bahwa tidak ada kekosongan hukum, oleh karenanya meski belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur masalah cybercrime, namun demikian para penegak hukum dapat menggunakan ketentuan hukum yang sudah ada. Untuk melaksanakannya diperlukan keberanian hakim menggali dari undang-undang yang ada dan membuat ketetapan hukum (yurisprudensi) sebagai landasan keputusan pengadilan. Kelompok ini berpendapat bahwa mengingat lamanya proses penyiapan suatu undang-undang, sementara demi keadilan, penanganan tindakan kejahatan TI tidak dapat ditunda, maka akan lebih baik kiranya jika digali ketentuan hukum yang ada dan dianalisis apakah ketentuan hukum tersebut dapat digunakan sebagai landasan tuntutan dalam kejahatan TI.

Pendapat dua kelompok di atas mendorong diajukannya tiga alternatif pendekatan dalam penyediaan perundang-undangan yang mengatur masalah kriminalitas TI.

–         Alternatif Pertama, adalah dibuat undang-undang khusus yang mengatur masalah tindak pidana di bidang TI. Undang-undang ini bersifat lex specialist yang khusus mengatur masalah pudana pelanggaran pemanfaatan TI, baik yang tergolong kajahatan konvensional menggunakan komputer sebagai alat, maupun kejahatan jenis baru yang muncul setelah adanya Internet dan menjadikan TI sebagai sarana kejahatan.

–         Alternatif kedua, memasukkan materi kejahatan TI ke dalam amandemen KUHP yang digodok oleh tim Dept Kehakiman dan HAM. Sebagai mana diketahui KUHP belum mencakup jenis-jenis kejahatan TI khususnya di dunia maya.

–         Alternatif ketiga, melakukan amandemen terhadap semua undang-undang yang diperkirakan akan berhubungan dengan pemanfaatn TI seperti misalnya UU perpajakan, perbankan, asuransi, kesehatan, pendidikan nasional dll. Amandemen terhadap berbagai UU ini untuk menyesuaikan kemungkinan adanya pelanggaran terhadap klausa yang tergolong pidana.

Sekarang ini negara kita sudah memiliki Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan salah satu perangkat hukum untuk mengatur pemanfaatan TI. Di samping itu negara RI perlu juga memiliki Undang-undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU TIPITI). Diharapkan kedua undang-undang ini dapat saling melengkapi dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna TI.

KEBIJAKAN KODE ETIK PROFESI IT


Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode

1.     ETIKA PROFESI ADALAH
Etika profesi adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat "built-in mechanism" berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
2.    PENGERTIAN KODE ETIK
Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikina kode etik adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Kejahatan Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh sebab itu wajar apabila dikatagorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila) Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh aparat penegak hukum, Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crucial  dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.


        Hukum internasional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yuridiksi suatu negara, diantaranya :
1.  Prinsip Teritorial, setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik
warga negara atau asing.
2. Prinsip Nasional Aktif, setiap negara dapat memberlakukan yuridiksi   nasionalnya  terhadap   warga   negaranya   yang melakukan tindak pidana sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi negara lain.
3. Prinsip Nasional Pasif, merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif, tekanannya ada pada kewarganegaraan sikorban
4.    Prinsip   Perlindungan,  setiap   negara    mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan yang    menyangkut  keamanan  dan    integritas   atau kepentingan ekonomi yang vital. Prinsip   Universal,  suatu   negara   dapat  menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananyadengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.
5. Prinsip Universal, suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya
dengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.


          Bentuk penanggulangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT, beberapa asosiasi atau organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan, berikut beberapa contoh perundangan tersebut :

A.   Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi atau Organisasi :
1.     IFIP (International Federation for Information Processing)
Federasi Internasional untuk Informasi Pengolahan (IFIP) adalah sebuah organisasi payung untuk masyarakat nasional yang bekerja di bidang teknologi informasi. Ini adalah non-pemerintah, organisasi nirlaba dengan kantor di Laxenburg, Austria Anggotanya mencakup lebih dari 48 masyarakat nasional dan akademi ilmu pengetahuan. IFIP didirikan pada tahun 1960 di bawah naungan UNESCO , awalnya dengan nama Federasi Masyarakat Internasional Pengolahan Informasi (IFIPS). Dalam persiapan, UNESCO telah menyelenggarakan Konferensi Internasional pertama pada Pengolahan Informasi, yang berlangsung pada bulan Juni 1959 di Paris, dan sekarang dianggap sebagai IFIP pertama Kongres. Nama diubah menjadi nama saat ini pada tahun 1961. Kontribusi asli dari IFIP adalah definisi dari Algol 60 bahasa pemrograman, yang merupakan salah satu contoh pertama dari kerjasama yang benar-benar internasional dalam ilmu komputer dan meninggalkan tanda tahan lama di seluruh bidang. Pada tahun 2009, di bawah naungan IFIP, Kemitraan Praktek Profesional Internasional (IFIP IP3) telah dilaksanakan "Memimpin Pengembangan Profesi TI Global."
Kegiatan IFIP adalah berpusat pada empat belas yang Komite Teknis, yang terbagi ke dalam kelompok kerja. Kelompok kerja (dengan nama-nama seperti "2,4 Software Teknologi Implementasi WG") menyelenggarakan konferensi, lokakarya berjalan, dan mengedarkan makalah teknis.

2.      ACM (Association for Computing Machinery)
Asosiasi untuk Komputasi Mesin (ACM) adalah masyarakat yang belajar untuk komputasi . Perusahaan ini didirikan pada 1947 sebagai pertama di dunia ilmiah dan pendidikan komputasi masyarakat. Keanggotaannya lebih dari 92.000 pada 2009. Kantor pusatnya terletak di New York City .
ACM adalah diatur dalam lebih dari 170 cabang lokal dan 35 Kelompok Minat Khusus (SIG), melalui mana ia melakukan sebagian besar kegiatan. Selain itu, ada lebih dari 500 perguruan tinggi dan bab universitas. Bab mahasiswa pertama didirikan pada tahun 1961 di University of Louisiana di Lafayette .
Banyak SIG, seperti SIGGRAPH , SIGPLAN , SIGCSE dan SIGCOMM , mensponsori konferensi biasa yang telah menjadi terkenal sebagai tempat yang dominan untuk menyajikan inovasi baru di bidang tertentu. Kelompok-kelompok ini juga menerbitkan sejumlah besar jurnal khusus, majalah, dan newsletter.
ACM juga mensponsori acara ilmu komputer lainnya terkait seperti dunia Kontes ACM International Collegiate Programming (ICPC), dan telah mensponsori beberapa peristiwa lain seperti pertandingan catur antara Garry Kasparov dan IBM Deep Blue komputer.

3.      ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)
Asia-Oceania Komputasi Industri Organisasi (ASOCIO) adalah sekelompok asosiasi industri TI yang berasal dari ekonomi di kawasan Asia dan Oceania. ASOCIO didirikan pada tahun 1984 dengan tujuan adalah untuk mempromosikan, mendorong dan membina hubungan dan perdagangan antara anggota-anggotanya, dan untuk mengembangkan industri komputasi di kawasan ini.
Saat ini, ASOCIO mewakili kepentingan ekonomi 29, terdiri dari 22 anggota dari Australia, Bangladesh, Brunei, Cina Taipei, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Laos, Makau, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Nepal, Selandia Baru, Pakistan, Filipina , Singapura, Korea Selatan, Sri Lanka, Thailand, Vietnam dan tujuh anggota tamu dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Spanyol, Rusia, Perancis, dan Kenya. Hari ini, anggota ASOCIO akun untuk lebih dari 10.000 perusahaan ICT dan mewakili sekitar US $ 350 miliar dari pendapatan TIK di wilayah tersebut.


B.  Kode Etik Profesi IT produk dari Negara
1.   Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
2.   Australian Computer Society (Code of Conduct)
3.   New ZealandComputer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
4.   SingaporeComputer Society (Profesional Code of Conduct)
5.   Computer Society ofIndia(Code of Ethics of IT Profesional)
6.   Philipine Computer Society Code of Ethics)
7.   Hong KongComputer Society (Code of Conduct)


A. Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah garis kebijakan untuk menentukan :
·    Seberapa jauh ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah atau diperbaharui.
·    Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
·    Bagaimana cara penyelidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan.


     Selama ini fenomena kejahatan komputer masih menjadi perdebatan diantara pakar hukum, ada yang berpendapat bahwa hukum pidana positif (KUHP dan KUHAP) tidak dapat menjangkau kejahatan ini, sebagian berpendapat sebaliknya. Pengaturan mengenai kejahatan komputer belum secara tegas dan jelas diatur dalam KUHP, KUHAP  dan  undang – undang  nomor  36  tahun  1999  tentang telekomunikasi. Pasal 184 ayat 1 KUHAP secara definitif membatasi alat bukti hanyalah  keterangan  saksiketerangan ahli,  surat,  petunjuk  dan  keterangan terdakwa saja.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Basrief Arief dalam sebuah Simposium HaKI 2001 di Jakarta menyatakan “Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundangan yang mengatur ikhwal pelanggaran hak cipta di dunia internet” Harian Republika, 14 November 2001, mengenai ketiadaan undang – undang Kejahatan Komputer berdasarkan asas legalitas dalam sistem hukum pidana di Indonesia, pasal 1 ayat 1 KHUP ditentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya.
Maka kepada pelaku Kehatan Komputer diIndonesia belum dapat dijerat dengan hukum. Akan tetapi pemerintah dan masyarakat tetap melakukan upaya-upaya diantaranya:
·         Memoderinisasi KUHP
·         Menyusun RUU Teknologi Informasi (Draf III) oleh UNPAD, yang rencananya diserahkan kepada Depkominfo


            Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan di DPR-RI pada Selasa 25 Maret 2008. UU tersebut masih belum menggunakan penomoran karena masih menunggu UU dari Sekretariat Negara.                                                  
 UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi  online  di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya.
tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”
            Perbuatan terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara palinglama    10     (sepuluh)    tahun    dan/atau    denda    paling    banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


    B.  PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Terjadinya penyimpangann yang dilakukan oleh anggota kelompok profesi dari kode etik profesi di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Karena kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital Terminal-terminal jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.


          Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
1.     Tidak berjalannya control dan pengawasan diri masyarakat
2. Organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4.  Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
5.    Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI
     untuk menjaga martabat luhur profesinya.


KESADARAN HUKUM
Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan bahwa ada lima unsur penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor:
1.     undang2
2.    mentalitas aparat penegak hokum
3.    perilaku masyarakat
4.    sarana
5.    kultur.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakn hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.
Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.


KEBUTUHAN UNDANG-UNDANG.

Undang-Uundang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.

Aturan dan Undang-Undang Teknologi Informasi dan Komunikasi



Aturan dan Undang-Undang Teknologi Informasi dan Komunikasi – Salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah dengan membuat aturan dan undang-undang. Tidak hanya sekadar membuat aturan, namun juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja yang berhak mengeluarkan aturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ada beberapa peraturan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seperti:
Undang-undang Hak Cipta (HAKI)
Undang-undang Pornografi (UP)
Perhatikan uraian berikut agar kamu mengetahui peraturan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
a. UU HAKI
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang biasa disebut sebagai Undang-undang Hak Cipta atau HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
UU HAKI dimaksudkan untuk melindungi karya tulis, film, foto, musik, program komputer, peta, dan kekayaan intelektual lainnya dari segala macam bentuk pembajakan. Pasal yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi, yaitu Pasal 2 yang bunyinya sebagai berikut
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang  lain yang tanpa persetujuannya menyewakan  ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat  komersial.
Polisi dan petugas sudah cukup sering melakukan  penyitaan dan pemusnahan CD atau kaset bajakan.  Termasuk buku-buku dan hasil karya intelektual lainnya yang sengaja dibajak. Bagi mereka yang terbukti menyebarkan atau menjual barang-barang ilegal dapat dikenai sanksi hukum yang cukup berat. Namun yang paling penting dari sekedar sanksi adalah kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai hasil karya orang lain.

Saat ini banyak dijumpai peredaran program komputer atau software bajakan. Setiap software dibuat dengan fungsi dan tujuan tertentu. Berdasarkan fungsinya, software dapat dikategorikan sebagai berikut.
Application softwareatau software aplikasi.Contoh dari software ini adalah office suitesdan CAD/CAM.
System softwareatau softwareyang berkaitan dengan sistem komputer.Contoh dari software ini adalah operating system(OS), device drivers, desktop environments, dan softwareyang berkaitan untuk pemprograman komputer (seperti, assemblers, interpreter, compilers, linkers), dan utilitas.
Pada saat menggunakan suatu software, sebaiknya kamu memerhatikan lisensi software tersebut. Ada dua kategori lisensi softwareyang perlu kamu ketahui, yaitu Free softwaredanProprietary. Kedua kategori tersebut masih dapat dibagi lagi menjadi beberapa subkategori.
Softwaregratis tidak selalu identik dengan kualitas yang buruk. Banyak juga software-software gratis yang berkualitas baik. Umumnya, software-software jenis ini dapat diambil atau di-download (diunduh) secara gratis dari berbagai situs Internet.
Salah satu cara menghindari pembajakan software adalah dengan mempromosikan penggunaan free software dan software-software open source. Negara Jepang, Cina, Amerika, dan beberapa negara lain telah mempromosikan penggunaan software open source. Beberapa lembaga pemerintahan dan swasta di Indonesia juga telah mulai memanfaatkan software open source.
b. Undang-Undang Pornografi
Undang-Undang Pornografi (UP) disahkan pada tanggal 30 Oktober 2008 dalam Rapat Paripurna DPR. UP tidak muncul begitu saja. Banyak pihak yang setuju dan tidak setuju dengan UP. Dengan adanya UP maka ada kejelasan tindakan yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran. Dengan demikian, undang-undang ini dapat membatasi mereka yang dengan sengaja menyebarkan materi pornografi, baik di Internet, televisi, telepon genggam, dan media lainnya.

Sejak UP disahkan, telah banyak situs-situs pornografi yang diblokir pemerintah. Hal ini sebagai akibat dari penerapan UP. Penyebaran materi pornografi jelas akan sangat meresahkan dan merusak moral generasi muda. Oleh karena itu, wajar jika pemerintah mengambil tindakan tegas demi masa depan bangsa dan negara.

Lulusan SMA Bobol Pulsa Miliaran



Surabaya, Surya – Seorang pemuda lulusan SMA asal Medan berhasil meraup uang miliaran rupiah dengan membobol server perusahaan distributor pulsa yang berlokasi di Sidoarjo, sebelum akhirnya dibekuk aparat Polda Jatim.

Pemuda ini Rommy Yudista Parangin-angin (27), ditangkap personel Ditreskrimus Polda Jatim di Mall Kelapa Gading Jakarta sepekan lalu, setelah sinyal ponselnya terlacak aparat. Dari pria yang beralamat KTP di perum Ayodya Citra Sleman DIJY itu, polisi menyita sejumlah barang berharga seperti iPad, Blackberry Pearl, lima buku tabungan yang berisi transaksi ratusan juta rupiah, tujuh ATM, dan dua laptop.

“Selain itu kami juga mengamankan sebuah mobil Mercedes Benz C240 yang diduga didapat dari hasil peretasan itu,” terang Kasubdit Fismondev Ditreskrimus Polda Jatim AKBP Indarto, Jumat (19/10).

Rommy ditangkap atas laporan PT Bimasakti Multiwealth (BM) yang berkedudukan di Sidoarjo. Yang cukup mencengangkan, kata Indarto, Rommy juga mempunyai rekening bank yang berisi dana Rp. 9 miliar dan Rp 857 juta yang kini disita polisi. Indarto mengatakan, polisi masih menyelidiki asal uang ini, karena PT BM melapor mengalami kerugian ‘hanya’ rp. 596.346.000,-.

“Kami curiga tersangka juga bisa mengelabui sistem pencatatan di sana. Karena itu kami masih selidiki lagi kasus ini,” kata Indarto di kantornya, Jumat (19/10) siang.

Ada dugaan lain. Meliat perbedaan angka kerugian dan harta yang disita dari tersangka kemungkinan Rommy juga sukses membobol perusahaan lain dengan nilai yang jauh lebih besar. Namun polisi masih terfokus menyelidiki laporan PT BM.

Kaniat Fismondev II Kompol Bambang Suryanto menjelaskan dalam pemeriksaan, Rommy berhasil msuk ke sistem PT BM baru juni lalu. Bambang mengatakan, dari situ Rommy mendapatkan ID dan password 555 outlet pulsa. “Tersangka ini mudah melihat deposit tiap outlet,” kata Bambang di kantornya, Jumat (19/10).

Bermodal itu, Rommy lantas memposting jasa isi pusa seluler dan token listrik melalui forum Kaskus. Dalam postingan tersebut, tersangka mengaku memiliki perusahaan pulsa independent dan bersedia mendiskon pengisian pulsa sebesar 30 persen untuk setiap pembelian pulsa.

Misalnya, untuk pulsa listrik seharga Rp. 100.000,- Rommy akan memberi harga Rp. 70.000,- “Dengan jalan seperti ini, tersangka dengan mudahy mendapat konsumen dan berhasil mengambil deposit perusahaan sampai Rp. 569.346.000,” kata Bambang.

Beruntung kasus ini cepat terungkap dan PT BM yang mengaku terus merugi kemudan melaporkan kejadian ini. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan pelacakan, kemana saja larinya pulsa PT BM itu. Pelacakan itu menggiring polisi ke sebuah posting di Kaskus dan disitu didapatkan nomor ponsel Rommy. Dari pelacakan sinyal ponsel tersebut, diketahui yang bersangkutan berada di Jakarta.

Kerugaian yang diderita PT BM akibat perbuatan Rommy merupakan akumulasi dari aksinya sejak Juni 2012. Pulsa milik perusahaan pengisian pulsa ini raib bertahap. Salah satu pegawai PT BM bercerita, ada transaksi yang tak lazim sejak Juni 2012 lalu. Kala itu pulsa yang diketahui “raib” senilai antara Rp. 50 juta hingga Rp. 100 juta. “Setelah itu jumlahnya lebih besar lagi. Misalnya selama Agustus, ada transaksi yang tidak lazim yang nilainya lebih dari Rp. 100 juta,” ucap pegawai ini saat ditemui Surya, di kantorya, kawasan Perum Deltasari Waru, Jumat malam.

Pegawai ini menyatakan, adanya transaksi tidak lazim ini sempat diselidiki secara internal oleh manajemen perusahaan dengan sistem yang mereka miliki. Setelah yakin, manajemen lalu melaporkan temuan itu ke Mapolda Jatim, Agustus lalu.

Sedangkan penjelasan secara resmi belum diperoleh dari perusahaan yang berdiri sejak 2004 lalu itu. Saat Surya datang, beberapa pegawai meminta Surya datang lagi pada jam kerja. “Senin depan saja Mas, ketemu direkturnya. Kantor kan sudah tutup kalau malam,” ucap pegawai lainnya.

11 Hacker Terbaik Di Dunia & 3 Hacker Terbaik Di Indonesia






Hacker ialah dalam arti sebenarnya orang yang mampu masuk ke dalam sisitem pertahanan tekhnologi berupa database, software, atau program dll.namun seorang hacker yang sebenarnya tidak MERUSAK ATAU MENGUBAH sistem teknologi/program suatu tekhnologi tersebut,mereka hanya ingin mencoba masuk / menguji suatu sistem pertahanan teknologi. Namun yang banyak di sayangkan ialah banyaknya hacker yang nakal atau memanfaatkan keahliannya untuk kejahatan,nah sebenarnya orang seperti itu bukan mempunyai julukan hacker tapi CRACKER,namun banyak orang yang hanya mengetahui julukan hacker saja yang dianggap pelaku kajahatan tekhnologi,padahal yang sebenarnya itu yang melakukan kejahatan tekhnologi ialah CRACKER.

Karena CRACKER ialah orang yang masuk ke dalam suatu sistem program pertahanan teknologi sekaligus mengubah data-data yang ada dalam database atau program tersebut,sehingga dapat merugikan orang lain.

Keahlian seorang hacker seringkali dianggap ‘merepotkan’ sejumlah korbannya. Padahal belum tentu semua hacker bisa dicap negatif, banyak diantara mereka yang menggunakan keahliannya untuk tujuan-tujuan melihat atau memperbaiki kelemahan perangkat lunak di komputer.
Tapi akibat, ulah sejumlah hacker yang menggunakan keahliannya untuk tujuan jahat seringkali hacker mendapat pandangan negatif dari masyarakat. Perjalanan untuk menjadi seorang hacker sendiri dilalui melalui perjalanan yang panjang. Untuk menjadi seorang hacker terkenal, tak jarang harus berhadapan dengan penjara.

Berikut ialah 11 HACKER terbaik di dunia:


1. Kevin Mitnick, Pria kelahiran 6 Agustus 1963 ini adalah salah satu hacker komputer yang paling kontroversial di akhir abad ke-20. Pengadilan Amerika Serikat bahkan menjulukinya sebagai buronan kriminal komputer yang paling dicari di Amerika.
Kevin diketahui pernah membobol jaringan komputer milik perusahaan telekomunikasi besar seperti Nokia, Fujitsu and Motorola. Kevin Mitnick ditangkap FBI pada Januari 1995 di apartemennya di kota Raleigh, North Carolina atas tuduhan penyerangan terhadap pemerintahan.
Saat ini, ia berprofesi sebagai seorang konsultan keamanan sistem jaringan komputer.

2. Kevin Poulson, Jauh sebelum menjadi senior editor di Wired News, Pria bernama lengkap Kevin Lee Poulsen ini dikenal sebagai seorang hacker jempolan. Pria kelahiran Pasadena Amerika Serikat, 1965 ini pernah membobol jaringan telepon tetap milik stasiun radio Los Angeles KIIS-FM, sehingga ia seringkali memenangkan kuis-kuis radio.
Bahkan lewat kuis telepon via radio ia bisa memenangkan sebuah hadiah utama, mobil Porsche.

3. Adrian Lamo, Nama Adrian Lamo sering dijuluki sebagai ‘the homeless hacker’ pasalnya ia sering melakukan aksi-aksinya di kedai-kedai kopi, perpustakaan atau intenetcafe.
Aksinya yang paling mendapatkan perhatian adalah ketika ia membobol jaringan milik perusahaan Media, New York Times dan Microsoft, MCI WorldCom, Ameritech, Cingular.
Tak hanya itu, ia juga berhasil menyusupi sistem milik AOL Time Warner, Bank of America, Citigroup, McDonald’s and Sun Microsystems. Kini pria tersebut berprofesi sebagai seorang jurnalis.

4. Stephen Wozniak, ‘Woz’ begitu ia biasa disapa. Saat ini mungkin lebih dikenal sebagai seorang pendiri Apple. Tapi saat menjadi mahasiswa, Wozniak pernah menjadi seorang hacker yang cukup mumpuni. Pria berusia 59 tahun itu diketahui pernah membobol jaringan telepon yang memungkinkannya menelepon jarak jauh tanpa membayar sedikit pun dan tanpa batas waktu. Alat yang dibuat semasa menjadi mahasiswa itu dikenal dengan nama ‘blueboxes’.

5. Loyd Blankenship Pria berjuluk The Mentor ini pernah menjadi anggota grup hacker kenamaan tahun 1980 Legion Of Doom. Blakenship adalah penulis buku The Conscience of a Hacker (Hacker Manifesto). Buku yang ditulis setelah ia ditangkap dan diumumkan dalam ezine hacker bawah tanah Phrack.

6. Michael Calce Sejak usia muda Calce memang dikenal sebagai seorang Hacker. Aksinya membobol situs-situs komersial dunia dilakukannya ketika ia berusia 15 tahun. Pria yang menggunakan nama MafiaBoy dalam setiap aksinya itu, ditangkap ketika membobol pada tahun 2000 mengacak-acak eBay, Amazon and Yahoo. 

7. Robert Tappan Morris, Nama Morris dikenal sebagai seorang pembuat virus internet pada tahun 1988, atau dikenal sebagai ‘Morris Worm’ yang diketahui merusak sekira 6.000 komputer. Akibat ulahnya ia dikenai sanksi untuk bekerja sosial selama 4000 jam. Kini ia bekerja sebagai pendidik di Massachusetts Institute of Technology.

8.The Masters Of Deception, The Masters Of Deception (MoD) merupakan kelompok hacker yang berbasis di New York.
kelompok ini sering mengganggu jaringan telepon milik perusahaan telekomunikasi seperti AT&T. Sejumlah anggota kelompok ini ditangkap pada tahun 1992 dan dijebloskan ke penjara.

9. David L. Smith, Smith dikenal sebagai penemu Mellisa worm, yang pertama kali ditemukan pada 26 Maret 1999. Mellisa sering juga dikenal sebagai “Mailissa”, “Simpsons”, “Kwyjibo”, atau “Kwejeebo”. Virus ini didistribusikan lewat email.
Smith sendiri akhirnya diseret ke penjara karena virusnya telah menyebabkan kerugian sekira USD80 juta


10. Sven Jaschan, Jaschan menorehkan namanya sebagai seorang pen jahat dunia maya pada tahun 2004 saat membuat program jahat Netsky dan Sasser worm. Saat ini ia bekerja di sebuah perusahaan keamanan jaringan.


11.Jonathan James,James adalah orang amerika, saat baru umur 16 taun dia dikirm ke penjara karena kelakuannya di dunia maya.situs departemen pertahanan Amerika di bobol ama si James dan dia cuma bilang itu tantangan bagi dia dan merupakan kesenangan tersendiri.NASA juga kena keisengan dia, James nyuri software NASA ang diperkirakan seharga $1.7 juta dollar AS. sampai-sampai NASA di paksa untuk mematikan server dan sistemnya.karena kelakuannya juga dia gak boleh megang komputer selama 10 tahun, tapi sekarang dia sudah bikin sebuah perusahaan keamanan dibidang komputer.

Data diatas ialah 11 hacker terbaik di dunia dan sekarang ialah 3 hacker terbaik di dindonesia:

1. Dani Firmansyah A.K.A Xnuxer
Xnuxer(di dunia maya), nama panggilan Dani Firmansyah di dunia bawah tanah, di tangkap Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 24 April 2004 sekitar pukul 17:20 di Jakarta.
Jumat 16 April, Xnuxer mencoba melakukan tes sistem sekuriti kpu.go.id melalui XSS (cross site scripting) dari IP 202.158.10.117, namun dilayar keluar message risk dengan level low (website KPU belum tembus atau rusak).
Sabtu 17 April 2004 pukul 03.12,42, Xnuxer mencoba lagi melakukan penetrasi ke server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection dan berhasil menembus IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, serta berhasil meng-up date daftar nama partai pada pukul 11.23,16 sampai pukul 11.34,27. Teknik yang dipakai Xnuxer dalam meng-hack yakni melalui teknik spoofing (penyesatan). Xnuxer melakukan serangan dari IP 202.158.10.117, kemudian membuka IP Proxy Anonymous Thailand 208.147.1.1 sebelum msuk ke IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, dan berhasil membuka tampilan nama 24 partai politik peserta pemilu.
Beruntung Xnuxer meng-hack situs KPU hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, tanpa ada muatan politik. Di tambah, sifat Xnuxer yang sangat cooperatif, akhirnya Xnuxer hanya di bui beberapa bulan saja.

2. Onno W. Purbo A.K.A Kang Onno
Onno Widodo Purbo (lahir di Bandung 17 Agustus 1962; umur 45 tahun) adalah seorang tokoh (yang kemudian lebih dikenal sebagai pakar di bidang) teknologi informasi asal Indonesia. Ia memulai pendidikan akademis di ITB pada jurusan Teknik Elektro pada tahun 1981. Enam tahun kemudian ia lulus dengan predikat wisudawan terbaik, kemudian melanjutkan studi ke Kanada dengan beasiswa dari PAU-ME.
RT/RW-Net adalah salah satu dari sekian banyak gagasan yang dilontarkan. Ia juga aktif menulis dalam bidang teknologi informasi media, seminar, konferensi nasional maupun internasional. Percaya filosofy copyleft, banyak tulisannya dipublikasi secara gratis di internet.
Pejuang kemerdekaan frekuensi 2.4 GHz, VOIP-Rakyat, dan Antena Wifi dari kaleng.

3. I Made Wiryana A.K.A Pak Made
Cyber Paspampres nih, konon website dan server President SBY beliau yang pegang untuk maintenance dan keamanannya… (pernah digempur ampe DDos, namun dalam waktu itungan detik back-up server –ga tau dah back-up yang nomor berapa– langsung up).
Beliau juga pelopor perkembangan linux di indonesia bersama pak Rusmanto (redaktur Info Linux). menyelesaikan pendidikan di dua institusi pendidikan yaitu S1-Fisika Universitas Indonesia pada tahun 1991 dan S1-manajemen Informatika STIMIK Gunadarma tahun 1992 dan melanjutkan Magister di eidith cowan university Australia dan sejak tahun 2004 sampai sekarang sedang menyelesaikan program Doktoral di RVS Bielfield Jerman. Dan sekarang berdomisili di Jerman. Status pekerjaannya adalah Dosen Tetap universitas Gunadarma.

Baiklah,di atas ialah artikel tentang hacker-hacker di dunia dan di tanah air. Orang-orang diatas bisa di jadikan inspirasi buat kita terutama yang belajar di dunia IT tapi ingat kita jangan mencontoh kelakuan buruk pengalaman orang-orang tersebut,tapi kita contoh kehebatan skill mereka agar kita semangat belajar ketika kita sudah hebat/ahli sebenarnya buat apa kiata menjadi hacker/cracker,lebih baik kita bekerja di suatu institusi perusahaan pemerintah atau seuastu yang pasti mendapatkan gaji yang besar jika bisa sepsrti mereka,seperti mereka diatas sudah kembali ke jalan yang benar dan menjadi orang sukses. jadi dari beberapa orang diatas siapakah yang menjadi inspirasi anda.???
luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com