Aturan dan Undang-Undang Teknologi Informasi dan Komunikasi – Salah satu cara untuk mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah dengan membuat aturan dan undang-undang. Tidak hanya sekadar membuat aturan, namun juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja yang berhak mengeluarkan aturan dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran adalah pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ada beberapa peraturan yang terkait dengan
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, seperti:
Undang-undang Hak Cipta (HAKI)
Undang-undang Pornografi (UP)
Perhatikan uraian berikut agar kamu
mengetahui peraturan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan
komunikasi.
a. UU HAKI
Pemerintah telah mengeluarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang biasa disebut sebagai Undang-undang Hak
Cipta atau HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
UU HAKI dimaksudkan untuk melindungi karya
tulis, film, foto, musik, program komputer, peta, dan kekayaan intelektual
lainnya dari segala macam bentuk pembajakan. Pasal yang terkait dengan
teknologi informasi dan komunikasi, yaitu Pasal 2 yang bunyinya sebagai berikut
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas
karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
Polisi dan petugas sudah cukup sering
melakukan penyitaan dan pemusnahan CD
atau kaset bajakan. Termasuk buku-buku
dan hasil karya intelektual lainnya yang sengaja dibajak. Bagi mereka yang
terbukti menyebarkan atau menjual barang-barang ilegal dapat dikenai sanksi
hukum yang cukup berat. Namun yang paling penting dari sekedar sanksi adalah
kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai hasil karya orang lain.
Saat ini banyak dijumpai peredaran program
komputer atau software bajakan. Setiap software dibuat dengan fungsi dan tujuan
tertentu. Berdasarkan fungsinya, software dapat dikategorikan sebagai berikut.
Application softwareatau software
aplikasi.Contoh dari software ini adalah office suitesdan CAD/CAM.
System softwareatau softwareyang berkaitan
dengan sistem komputer.Contoh dari software ini adalah operating system(OS),
device drivers, desktop environments, dan softwareyang berkaitan untuk
pemprograman komputer (seperti, assemblers, interpreter, compilers, linkers),
dan utilitas.
Pada saat menggunakan suatu software,
sebaiknya kamu memerhatikan lisensi software tersebut. Ada dua kategori lisensi
softwareyang perlu kamu ketahui, yaitu Free softwaredanProprietary. Kedua
kategori tersebut masih dapat dibagi lagi menjadi beberapa subkategori.
Softwaregratis tidak selalu identik dengan
kualitas yang buruk. Banyak juga software-software gratis yang berkualitas
baik. Umumnya, software-software jenis ini dapat diambil atau di-download
(diunduh) secara gratis dari berbagai situs Internet.
Salah satu cara menghindari pembajakan
software adalah dengan mempromosikan penggunaan free software dan
software-software open source. Negara Jepang, Cina, Amerika, dan beberapa
negara lain telah mempromosikan penggunaan software open source. Beberapa
lembaga pemerintahan dan swasta di Indonesia juga telah mulai memanfaatkan
software open source.
b. Undang-Undang Pornografi
Undang-Undang Pornografi (UP) disahkan
pada tanggal 30 Oktober 2008 dalam Rapat Paripurna DPR. UP tidak muncul begitu saja.
Banyak pihak yang setuju dan tidak setuju dengan UP. Dengan adanya UP maka ada
kejelasan tindakan yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran. Dengan
demikian, undang-undang ini dapat membatasi mereka yang dengan sengaja
menyebarkan materi pornografi, baik di Internet, televisi, telepon genggam, dan
media lainnya.
Sejak UP disahkan, telah banyak
situs-situs pornografi yang diblokir pemerintah. Hal ini sebagai akibat dari
penerapan UP. Penyebaran materi pornografi jelas akan sangat meresahkan dan merusak
moral generasi muda. Oleh karena itu, wajar jika pemerintah mengambil tindakan
tegas demi masa depan bangsa dan negara.
0 komentar:
Posting Komentar